Penambahan Exit Tol Pematang Panggang-Kayuagung, 1.057 Persil Lahan di 2 Desa Ini Diberi Ganti Rugi
Pembangunan exit tol tambahan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Pematang Panggang – Kayuagung (PPKA), sudah memasuki tahap ganti rugi lahan.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Pembangunan exit tol tambahan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Pematang Panggang – Kayuagung (PPKA), sudah memasuki tahap ganti rugi lahan.
Penambahan Exit Tol sejauh 21,35 Kilometer ini menghubungkan jalan di Kecamatan Lempuing Jaya dan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Baca juga: Gate Keramasan Tol Kayuagung-Palembang Diserbu Pemudik, Sering Tertipu Kalau Lewat Jakabaring
Diketahui total ada 1.057 persil bidang tanah yang terdampak proyek exit tol dan telah selesai diukur.
Untuk itu pemerintah akan segera mencairkan dana ganti rugi dalam waktu dekat.
"Anggarannya yang disiapkan Rp. 5.817.259.000 baru mampu untuk mengganti rugi lahan dan bangunan di Desa Kemang Indah dan Mataram Jaya Kecamatan Mesuji Raya,"
Baca juga: Arus Kendaraan di Tol Palindra Naik 30 Persen Saat Nataru, Diprediksi meningkat Saat Arus Balik
"Sudah diumumkan dengan sejumlah 80 bidang dan yang diumumkan akan dibayarkan sebelum akhir Desember 2020 ini," jelas Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Dedi Kurniawan melalui sambungan telepon, Sabtu (26/12/2020) siang.
Dedi menambahkan, apabila proses dari 2 desa yang mengawali pembayaran ganti rugi tersebut lancar dan tidak ada halangan, maka akan dilanjutkan tahun 2021 untuk desa lain. Hal itu mengingat anggaran belum seluruhnya tersedia.
Baca juga: SIANG INI, 3 Penghuni Kos-kosan Tewas Terpanggang: Asap Hitam, Ada Teriakan Minta Tolong
"Dalam pembayaran ini kami bekerjasama dengan pihak Bank Sumsel Babel, jadi warga yang menerima pembayaran disalurkan oleh bank tersebut. Hari ini sudah mulai disepakati jadwal pembayaran ganti kerugian," ujarnya.
Sedangkan untuk tahap pembangunan, sudah mulai dikerjakan seperti pengaspalan dan peningkatan jalan di lokasi jalan perkebunan.
Baca juga: Kapolda Sumsel Ir Pol Prof Eko Indra Heri: Jika Melanggar Protokol Covid-19 Siap-siap Diberi Sanksi
Baca juga: TERKEJUT Diminta RApid Test Antigen, Penumpang Pilih Batal Berangkat: Garuda Kebanjiran Refund
"Untuk ukuran jalan yang sebelumnya hanya 7 meter, dengan adanya exit tol maka jalan akan dilebarkan menjadi 15 meter. Maka secara otomatis di sisi kanan dan kiri jalan akan ada pembebasan 3 meter,"
"Jadi jalan yang masuk lokasi perkebunan sudah dilebarkan, sekarang kami sudah mulai mengerjakan seperti pengaspalan dan pembuatan gorong-gorong," ungkap mantan Camat Kota Kayuagung ini. (Winando/TS)