Breaking News

2 Kali jadi Tersangka, Rizieq Shihab Disomasi soal Lahan Ponpes di Megamendung, Ditenggat 7 Hari

Terbaru Bareskrim Polri menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Editor: Yandi Triansyah
(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). 

SRIPOKU.COM - Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab dua kali ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan.

Terbaru Bareskrim Polri menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Sebelum Rizieq Shihab juga pernah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya kasus serupa di Petamburan beberapa waktu lalu.

Namun meski menyandang dua kali status tersangka, Rizieq Shihab mengaku siap menghadapi hal tersebut.

Tapi belum selesai dua masalah tadi.

Kini muncul masalah baru. Kali ini pondok pesantren milik Rizieq Shihab di Megamendung Bogor diakui milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Bahkan pihak perusahaan sudah melakukan somasi kepada pihak FPI.

Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Naning DT membenarkan pihaknya telah membuat surat somasi yang ditujukan untuk seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor.

Naning juga menegaskan lahan yang ditempati Markaz Syariah tersebut merupakan milik PT PN VIII.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," kata Naning dalam keterangan tertulis yang terkonfirmasi pada Kamis (24/12/2020).

Diberitakan sebelumnya beredar di media sosial, surat somasi yang diarahkan kepada pondok pesantren Markaz Syariah pimpinan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.

Dilihat Tribunnews.com, Kamis (23/12/2020), surat tersebut berasal dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII tertanggal 18 Desember 2020.

Tertulis di sana, ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektare oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.

"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu no 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP," tulis isi surat tersebut.

Markaz Syariah pun diminta untuk menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya 7 hari setelah surat tersebut dilayangkan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved