2 Kali jadi Tersangka, Rizieq Shihab Disomasi soal Lahan Ponpes di Megamendung, Ditenggat 7 Hari

Terbaru Bareskrim Polri menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Editor: Yandi Triansyah
(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). 

"Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq. Kepolisian Daerah Jawa Barat," lanjut isi surat itu.

Sementara itu, pihak Ponpes Markaz Syariah telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI tersebut pada 13 November lalu.

Pihak ponpes membenarkan bila sertifikat HGU-nya atas nama PT. PN VIII.

"Masyarakat Megamendung itu sendri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut," kata Pihak Ponpes dalam keterangannya setelah dikonfirmasi Wasekum FPI Aziz Yanuar, Kamis (23/12/2020).

Sehingga, dikatakan pengurus, disebutkan bahwa sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang/akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU/pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.

"Perlu dicatat bahwa masuknya Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan Pengurus Yayasan Markaz Syariah Megamendung untuk mendirikan Ponpes yaitu dengan membayar kepada petani, bukan merampas," tambahnya.

"Dan para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditanda-tangani oleh Lurah & RT setempat. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah Over-Garap," tambahnya.

Pihak Ponpes menambahkan dokumen tersebut lengkap dan sudah ditembuskan kepada institusi negara dari bupati sampai gubernur.

"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PT. PN VIII, tetapi kami membeli dari para petani. Bahwa Pihak Pengurus Markaz Sysriah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara," tambahnya.

"Tapi silahkan ganti rugi uang keluarga dan Ummat yg sudah dikeluarkan untuk Beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yg telah dikeluarkan, agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," tandas pihak Markaz Syariah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekretaris Perusahaan Tegaskan Ponpes Rizieq Shihab di Megamendung Berada di Areal PTPN VIII

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved