Ini Persyaratan dan Biaya Rapid Test Antigen di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang

Beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Bali dan Jawa Barat, juga sudah mulai menerapkan rapid test antigen sebagai syarat.

Penulis: maya citra rosa | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/Anisa Rahmadani
Para penumpang yang akan memasuki pesawat di Bandara SMB II Palembang harus melewati pintu Keberangkatan ABC yang disediakan penyemprotan disinfektan atau WTD. 

* KEBERANGKATAN :

Dokumen syarat kesehatan keberangkatan :

- Jenis tes kesehatan : PCR/Rapid Antigen/Rapid Antibody

- Masa berlaku hasil test : PCR/Rapid Antigen/Rapid Antibody = 14 hari

- PENGECUALIAN :

• Tujuan DPS Wajib PCR dengan masa berlaku test = selama 7 hari

• Tujuan CGK Minimal Rapid Antigen dengan masa berlaku = selama 14 hari, bagi Penumpang yang akan melanjutkan perjalanan ke wilayah Jakarta = Wajib membawa Hasil Test Rapid Antigen

• Tujuan HLP Minimal Rapid Antigen dengan masa berlaku = selama 14 hari

• Tujuan TJQ Minimal Rapid Antigen dengan masa berlaku = selama 14 hari

• Tujuan PGK Minimal Rapid Antigen dengan masa berlaku = selama 14 hari

• Tujuan DPS, TJQ dan PGK = untuk anak-anak 12 tahun ke bawah diperbolehkan Rapid Antybody

PERSYARATAN TAMBAHAN :

- Dokumen HAC

LOKASI TEST :

- PCR = Belum Tersedia

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved