Berita Palembang

Disnaker Kota Palembang Buka Layanan Pembuatan Kartu Kuning AK1 Via Online, Begini Tata Caranya!

Dalam mengurus pembuatan kartu kuning, Disnaker menyediakan layanan untuk mengurus pembuatan kartu kuning secara online.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Kolase Instagram
Mendaftar Kartu Kuning Via Online 

SRIPOKU.COM - Kartu kuning salah satu persyaratan untuk memudahkan dalam melamar pekerjaan.

Baik keperluan melamar menjadi PNS maupun ke perusahaan swasta.

Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau bisa juga disebut kartu AK1.

Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Secara fisik, meskipun bernama kartu kuning, namun warna kartu ini justru putih.

Isi dari kartu ini adalah informasi dari pemilik kartu, seperti nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar.

Dalam mengurus pembuatan kartu kuning, Disnaker menyediakan layanan untuk mengurus pembuatan kartu kuning secara online.

Baca juga: KPU Musirawas Minta Arahan KPU Sumsel, Untuk Penetapan Paslon Pilkada Terpilih

Ya, Dengan kemajuan teknologi, para pencari kerja (pencaker) kini tidak perlu lagi bertatap muka untuk membuat AK-1 atau Kartu Kuning.

Seperti diketahui Kartu Kuning sendiri sebagai syarat untuk mencari kerja, saat ini ada cara buat kartu kuning pencaker cukup membuka website: https://disnaker.palembang.go.id, bisa mendaftarkan kartu kuning secara online dan mencetak sendiri dirumah.

Kepala Disnaker Palembang Yanurpan Yany mengatakan, inovasi ini baru diterapkan minggu ke 3 bulan Desember tahun 2020 ini.

"Cukup mengunjungi web disnaker.palembang.go.id, dan memilih menu dalam tampilan pembuatan kartu kuning atau AK-1," kata Yanurpan, Kamis (17/12/2020).

Dalam web itu, kata Yanurpan, ada Informasi-informasi dan Layanan Ketenagakerjaan, ada 19 pelayanan yang dimiliki Disnaker Palembang, yang salah satunya pembuatan Kartu Kuning tersebut.

"Dalam Info dan layanan online itu lengkap dengan syarat yang dibutuhkan termasuk prosedur yang di harus diikuti, bahkan kalau tidak jelas atau kurang paham, masyarakat bisa live chat secara online dengan operator kita," ungkapnya.

Dalam rilisnya, Yanurpan menjelaskan, sejak diterapkan pembuatan kartu kuning secara online belum lama ini, pihaknya mencatat telah ada 50 pencaker yang mengunakan pelayanan secara online.

Rata-rata, Disnaker Palembang mencatat ada 10 hingga 30 pencaker, yang memanfaatkan pendataran secara online dan bisa mencetak sendiri melalui PDF, kemudian operator Disnaker Palembang mengirimkan dokumen untuk mencetak sendiri dirumah dan seterusnya tidak perlu lagi di legslisir

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved