Breaking News

Berita Palembang

Disnaker Kota Palembang Buka Layanan Pembuatan Kartu Kuning AK1 Via Online, Begini Tata Caranya!

Dalam mengurus pembuatan kartu kuning, Disnaker menyediakan layanan untuk mengurus pembuatan kartu kuning secara online.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Kolase Instagram
Mendaftar Kartu Kuning Via Online 

"Karena tinggal dicetak berapa perlunya oleh pencaker, karena dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik yang berkerja sama dengan BSSN ( Badan Siber dan Sandi Negara) ," katanya.

Kedepan, mereka juga akan mengembangkan 19 pelayanan lainnya secara online, termasuk job fair yang rutin digelar setiap satu tahun sekali, nantinya akan dilaksanakan setiap saat secara online yang nanti Disnaker akan menghubungkan ke Pencaker, terdaftar melalui notifikasi di nomor ponsel pencaker masing masing.

Sedangkan untuk layanan Ketenagakerjaan lainya, yang mengharuskan melampirkan berkas yang tidak bisa dikirim secara online karena dalam jumlah yang besar, pihaknya sudah melaksanakan kerjasama dengan Gojek dengan mengunakan jasa ojek online.

“Nanti akan dikirim sesuai alamat,” katanya.

Cara mendaftar: 

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan kota Palembang, yaitu https://disnaker.palembang.go.id dan pilih menu "daftar".

2. Lakukan Pendaftaran akun sebagai pelamar.

3. Kemudian Login dengan akun yang sudah anda buat dan lengkapi profil anda dengan melampirkan persyaratan di bawah ini:

-Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang terlegalisasi dan yang asli.
- Fotokopi Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SIM dan yang asli.
- Sodt Copy pas Photo terbaru (dalam bentuk pdf/jpg).

4. Silakan Request pencetakan Kartu Pencari Kerja/AK1 anda pada hari dan jam kerja.

5. Setelah Kartu pencari kerja/AK1 anda diverifikasi anda dapat mendownload file pdf Kartu Pencari Kerja/AK1 anda.

6. Silahkan cetak mandiri Kartu Pencari Kerja/AK1 anda menggunakan kertas HVS atau A4 ukuran 80 gram.

Baca juga: SITUASI TERKINI Aksi 1812: Massa Gagal Dekati Istana, Dipukul Mundur ke Tanah Abang

Apa itu Kartu Kuning?

Kartu Kuning disebut juga dengan AK-1 atau Kartu Tanda Pencari Kerja.

Banyak orang mengira kartu ini hanya dibutuhkan ketika ingin mendaftar menjadi calon pegawai negeri. Padahal, fungsinya bisa lebih dari itu.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved