Berita Palembang
Disnaker Kota Palembang Buka Layanan Pembuatan Kartu Kuning AK1 Via Online, Begini Tata Caranya!
Dalam mengurus pembuatan kartu kuning, Disnaker menyediakan layanan untuk mengurus pembuatan kartu kuning secara online.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Syarat-syaratnya:
Persyaratan mengurus kartu kuning Siapkan berkas-berkas sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi dan yang asli.
- Fotokopi KTP/SIM dan yang asli.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas photo ukuran 3x4 sebanyak dua lembar dengan latar belakang warna merah.
Namun syarat-syarat di atas bergantung pada kebijakan kantor Disnaker di daerah masing-masing.
Tapi, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.
Baca juga: Sahroni Ketua Komisi 3 DPR RI tak Tahu Ada Balihonya di Palembang, Tulisannya Mimpi Jadi Presiden