Berita Palembang

Disnaker Kota Palembang Buka Layanan Pembuatan Kartu Kuning AK1 Via Online, Begini Tata Caranya!

Dalam mengurus pembuatan kartu kuning, Disnaker menyediakan layanan untuk mengurus pembuatan kartu kuning secara online.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Kolase Instagram
Mendaftar Kartu Kuning Via Online 

SRIPOKU.COM - Kartu kuning salah satu persyaratan untuk memudahkan dalam melamar pekerjaan.

Baik keperluan melamar menjadi PNS maupun ke perusahaan swasta.

Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau bisa juga disebut kartu AK1.

Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Secara fisik, meskipun bernama kartu kuning, namun warna kartu ini justru putih.

Isi dari kartu ini adalah informasi dari pemilik kartu, seperti nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar.

Dalam mengurus pembuatan kartu kuning, Disnaker menyediakan layanan untuk mengurus pembuatan kartu kuning secara online.

Baca juga: KPU Musirawas Minta Arahan KPU Sumsel, Untuk Penetapan Paslon Pilkada Terpilih

Ya, Dengan kemajuan teknologi, para pencari kerja (pencaker) kini tidak perlu lagi bertatap muka untuk membuat AK-1 atau Kartu Kuning.

Seperti diketahui Kartu Kuning sendiri sebagai syarat untuk mencari kerja, saat ini ada cara buat kartu kuning pencaker cukup membuka website: https://disnaker.palembang.go.id, bisa mendaftarkan kartu kuning secara online dan mencetak sendiri dirumah.

Kepala Disnaker Palembang Yanurpan Yany mengatakan, inovasi ini baru diterapkan minggu ke 3 bulan Desember tahun 2020 ini.

"Cukup mengunjungi web disnaker.palembang.go.id, dan memilih menu dalam tampilan pembuatan kartu kuning atau AK-1," kata Yanurpan, Kamis (17/12/2020).

Dalam web itu, kata Yanurpan, ada Informasi-informasi dan Layanan Ketenagakerjaan, ada 19 pelayanan yang dimiliki Disnaker Palembang, yang salah satunya pembuatan Kartu Kuning tersebut.

"Dalam Info dan layanan online itu lengkap dengan syarat yang dibutuhkan termasuk prosedur yang di harus diikuti, bahkan kalau tidak jelas atau kurang paham, masyarakat bisa live chat secara online dengan operator kita," ungkapnya.

Dalam rilisnya, Yanurpan menjelaskan, sejak diterapkan pembuatan kartu kuning secara online belum lama ini, pihaknya mencatat telah ada 50 pencaker yang mengunakan pelayanan secara online.

Rata-rata, Disnaker Palembang mencatat ada 10 hingga 30 pencaker, yang memanfaatkan pendataran secara online dan bisa mencetak sendiri melalui PDF, kemudian operator Disnaker Palembang mengirimkan dokumen untuk mencetak sendiri dirumah dan seterusnya tidak perlu lagi di legslisir

"Karena tinggal dicetak berapa perlunya oleh pencaker, karena dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik yang berkerja sama dengan BSSN ( Badan Siber dan Sandi Negara) ," katanya.

Kedepan, mereka juga akan mengembangkan 19 pelayanan lainnya secara online, termasuk job fair yang rutin digelar setiap satu tahun sekali, nantinya akan dilaksanakan setiap saat secara online yang nanti Disnaker akan menghubungkan ke Pencaker, terdaftar melalui notifikasi di nomor ponsel pencaker masing masing.

Sedangkan untuk layanan Ketenagakerjaan lainya, yang mengharuskan melampirkan berkas yang tidak bisa dikirim secara online karena dalam jumlah yang besar, pihaknya sudah melaksanakan kerjasama dengan Gojek dengan mengunakan jasa ojek online.

“Nanti akan dikirim sesuai alamat,” katanya.

Cara mendaftar: 

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan kota Palembang, yaitu https://disnaker.palembang.go.id dan pilih menu "daftar".

2. Lakukan Pendaftaran akun sebagai pelamar.

3. Kemudian Login dengan akun yang sudah anda buat dan lengkapi profil anda dengan melampirkan persyaratan di bawah ini:

-Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang terlegalisasi dan yang asli.
- Fotokopi Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SIM dan yang asli.
- Sodt Copy pas Photo terbaru (dalam bentuk pdf/jpg).

4. Silakan Request pencetakan Kartu Pencari Kerja/AK1 anda pada hari dan jam kerja.

5. Setelah Kartu pencari kerja/AK1 anda diverifikasi anda dapat mendownload file pdf Kartu Pencari Kerja/AK1 anda.

6. Silahkan cetak mandiri Kartu Pencari Kerja/AK1 anda menggunakan kertas HVS atau A4 ukuran 80 gram.

Baca juga: SITUASI TERKINI Aksi 1812: Massa Gagal Dekati Istana, Dipukul Mundur ke Tanah Abang

Apa itu Kartu Kuning?

Kartu Kuning disebut juga dengan AK-1 atau Kartu Tanda Pencari Kerja.

Banyak orang mengira kartu ini hanya dibutuhkan ketika ingin mendaftar menjadi calon pegawai negeri. Padahal, fungsinya bisa lebih dari itu.

Secara formal, kartu ini disebut dengan AK-1. AK merupakan singkatan dari Antar Kerja dan bersifat resmi keluaran dari Disnaker yang ada di tiap kota dan kabupaten di Indonesia.

Nanti, di kartu yang Anda dapatkan tercantum nomor pencari kerja, nomor kartu identitas atau KTP, dan legalisasi dari Disnaker setempat.

Fungsinya

Fungsi utama dari Kartu Kuning ini adalah supaya Dinas Tenaga Kerja bisa mendata jumlah pencari kerja di daerahnya.

Namun, banyak orang mengira kartu ini hanya berfungsi untuk melamar kerja di dinas pemerintah atau pada saat ingin mengikuti tes calon pegawai negeri.

Padahal, Kartu Kuning bisa juga digunakan untuk melamar kerja di perusahaan swasta.

Selain itu, Kartu Kuning juga berfungsi untuk melapor ke Disnaker apabila pencari kerja belum juga mendapatkan pekerjaan.

Memang, melamar kerja tidak semudah yang dibayangkan. Anda mungkin harus melamar ke beberapa tempat untuk mendapatkan pekerjaan yang benar-benar cocok.

Apakah bisa melamar kerja tanpa Kartu Kuning? Tentu saja bisa. Namun Anda harus melamar kerja secara mandiri.

Mencari informasi sendiri serta mendatangi setiap perusahaan yang memiliki lowongan.
Tidak jarang juga perusahaan memiliki persyaratan yang berbeda dalam menerima pelamar.

Sementara itu, kalau Anda terdaftar di Disnaker sebagai pencari kerja, biasanya Anda sudah diminta untuk melengkapi berkas seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, ijazah, serta Surat Keterangan Bebas Narkoba atau SKBN.

Jadi, Anda tidak perlu membuat lagi persyaratan tersebut kecuali untuk berkas yang sudah habis masa berlakunya.

Lamaran kerja serta berkas yang Anda serahkan ke Disnaker akan dimasukkan ke database pencari kerja.

Database ini nantinya akan dikelompokkan menurut pendidikan dan keahlian.

Perusahaan yang mencari pekerja ke Disnaker biasanya akan diberikan data pelamar yang sesuai dengan pendidikan dan keahlian yang dibutuhkan.

Syarat-syaratnya:

Persyaratan mengurus kartu kuning Siapkan berkas-berkas sebagai berikut:

- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi dan yang asli.
- Fotokopi KTP/SIM dan yang asli.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas photo ukuran 3x4 sebanyak dua lembar dengan latar belakang warna merah.

Namun syarat-syarat di atas bergantung pada kebijakan kantor Disnaker di daerah masing-masing.

Tapi, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.

Baca juga: Sahroni Ketua Komisi 3 DPR RI tak Tahu Ada Balihonya di Palembang, Tulisannya Mimpi Jadi Presiden

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved