Pencegahan Covid 19

Libur Natal dan Tahun Baru Diperketat, Keluar-Masuk Jakarta Wajib Tes Covid-19

Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan wajib tes rapid antigen bagi untuk mempeketat keluar-masuk wilayah Jakarta mulai pekan depan.

Editor: Sutrisman Dinah
Istimewa/handout
Vaksin Covid-19 Siap Luncur Interpol Warning Dunia, Ungkap Gerakan Mafia Menyusup Rebut Jual Vaksin 

SRIPOKU.COM --- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan mengenai pengetatan jelang liburan Natal dan Tahun Baru. Masyarakat yang ingin keluar-masuk wilayah ibukota diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.

Kebijakan dari pemerintah pusat ini akan berlaku mulai Jumat (18/12) sampai Jumat (8/1) mendatang. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu berlaku bagi penumpang pesawat terbang, kapal laut, dan bus.

Petugas akan melakukan pemeriksaannya di Bandar Udara, pelabuhan, dan terminal di Ibu Kota. “Untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Artinya penumpang yang akan membeli tiket itu diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen," kata Syafrin.

Baca juga: UPDATE: 6.725 Kasus Positif Terinfeksi Covid-19 Baru, Masuk Jakarta Wajib Tes Antigen

Baca juga: Presiden Joko Widodo Gratiskan Vaksin Covid-19, Dibiayai APBN 2021

"Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 18 Desember sampai 8 Januari 2021, semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan darat di terminal bus,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu(16/12).

Sebelumnya kebijakan ini berlaku bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta melalui jalur darat, laut, maupun udara. Sedangkan angkutan berbasis rel atau kereta api telah memberlakukan kebijakan tersebut sejak beberapa bulan lalu sampai sekarang.

Kali ini, seluruh penumpang angkutan umum diwajibkan membawa hasil rapid test antigen. Hal ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“Mulai tanggal 18 Desember ini, jadi masa angkutan Natal itu ada dua periode. Untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu dari 18 Desember-4 Januari, sementara untuk angkutan laut sampai dengan 8 Januari,” jelas Syafrin.

Pemerintah pusat mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Terutama, bila memakai angkutan kereta api jarak jauh dan pesawat. Syarat itu adalah para penumpang wajib menyertakan hasil rapid test antigen sebelum naik angkutan umum. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Baca juga: UPDATE: 6.725 Kasus Positif Terinfeksi Covid-19 Baru, Masuk Jakarta Wajib Tes Antigen

Luhut juga meminta Anies untuk membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mall hingga pukul 19.00 WIB. Pola kerja di rumah juga diminta Luhut mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut. “Ya kami tentu mendukung kebijakan pak Menko. Kami di Pemprov DKI Jakarta minta semuanya WFH juga diatur dan dibatasi,” kata Wagub.

Riza mengatakan, selama masa pandemi Covid-19 DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan WFH. Kebijakan ini tidak hanya berlaku di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta, tapi di seluruh instansi, lembaga dan perusahaan yang ada di Ibu Kota. “Kami minta seluruhnya patuh dan kami akan meningkatkan lagi operasi yustisi khususnya menyambut tahun baru 2021,” ujar Riza. Menurutnya, operasi yustisi yang digelar Satpol PP DKI bersama perangkat wilayah dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan.

Harga Rapid

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan kajian terhadap kebijakan penumpang angkutan umum jarak jauh, yang harus menyertakan dokumen rapid test antigen. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan terkait kebijakan itu.

Ia juga mengatakan, saat melakukan rapat bersama Kementerian Kesehatan pada Selasa (15/12) belum membuahkan hasil. "Saat ini soal harga rapid test jenis antigen ini, masih ditimbang oleh pemerintah dan kami akan tunggu soal harga tersebut," ucap Budi Setiyadi.

Terpisah, di Terminal Kalideres untuk pulang kampung pada akhir tahun ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penumpang. Berikut beberapa syarat yang dimaksud. Syarat pertama, calon penumpang harus mematuhi prosedur kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved