Covid 19
UPDATE: 6.725 Kasus Positif Terinfeksi Covid-19 Baru, Masuk Jakarta Wajib Tes Antigen
Pertambahan kasus baru positif Covid-19 mencapai 6.725, masih memerlukan perhatian karena pertambahan melampaui angka 6.000 kasus baru per hari.
SRIPOKU.COM --- Pertambahan kasus terkonfirmasi positif virus corona atau Covid-19, dua hari terakhir, masing-masing melampau angka 6.000 kasus perhari. Total kasus secara nasional, saat ini telah mencapai 636.154 orang.
Dalam rentang waktu 24 jam terakhir, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis perkembangan data kasus Covid-19 di Indonesia yakni terjadi penambahan 6.725 kasus baru. Sementara angka kesembuhan, tercatat 5.328 orang.
Total kasus terkonfirmasi positif corona di Indonesia yang dirilis tanggal 16 Desember 2020 pukul 12:00 WIB, telah mencapai 636.154 kasus. Sementara angka kesembuhan tercatat 521.984 kasus.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Gratis bagi Masyarakat Indonesia, Disambut Gembira
Baca juga: Tiga Kecamatan Tembus Angka 100, Update Virus Corona di Palembang 16 Desember
Sementara itu, ada penambahan kasus sembuh sebanyak 5.328 orang. Sehingga total kasus sembuh sebanyak 521.984 orang.
Pemerintah juga mengumumkan ada 62.364 orang yang saat ini berstatus suspek. Dan sejak pandemi, kasus Covid-19 sudah ada di semua provinsi atau 34 provinsi, dari Aceh hingga Papua.
Untuk mencegah percepatan penularan dan penambahan kasus, pemerintah menekan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari apalagi di masa pandemi Covid-19. Inilah menjadi salah satu kunci untuk menekan peningkatan jumlah kasus positif corona di Tanah Air.
Dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan rajin mencuci tangan diharapkan mampu mencegah penularan Virus Corona.
Sementara itu, untuk menekan angka penambahan kasus di ibukoa, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan aturan bagi seluruh masyarakat yang ingin masuk ibu kota untuk menjalani rapid test antigen atau tes rapid antigen.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru.
"Jadi untuk rapid test antigen itu menjadi kebijakan nasional. Mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari," kata Syafrin seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Presiden Joko Widodo Gratiskan Vaksin Covid-19, Dibiayai APBN 2021
Kebijakan ini akan diterapkan di seluruh moda transportasi umum, baik itu darat, laut, dan udara.
"Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin Liputo di Balai Kota DKI.
Dikatakan, angkutan udara menjadi fokus utama penerapan kebijakan ini. Penumpang yang mendarat di ibu kota menggunakan pesawat berasal dari berbagai wilayah di luar Jawa.
"Kami prioritasnya di (angkutan) udara untuk menyertakan itu. Karena pergerakan antarkota antarprovinsi itu yang kami utamakan," kata Syafrin.
Dikutip dari Kompas.tv, pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Terutama jika menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.