Berita Viral

POLISI Pangkat Aipda Ini Divonis Hukuman Pidana 15 Tahun Penjara, "Saya Pikir-pikir Yang Mulia,"

Aipda Robig merupakan terdakwa  kasus penembakan pelajar yang berujung tewasnya Gamma Rizkynata Oktavandy.

Editor: Welly Hadinata
Tribun Banyumas
KOLASE : (Kanan) Aipda Robig saat menjalani sidak etik. (Kiri) BACAKAN VONIS - Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari membacakan putusan kasus polisi tembak pelajar dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). Dalam putusan tersebut, terdakwa Aipda Robig divonis 15 tahun penjara. 

SRIPOKU.COM - Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan menjatuhkan hukuman pidana 15 tahun penjara.

Aipda Robig merupakan terdakwa  kasus penembakan pelajar yang berujung tewasnya Gamma Rizkynata Oktavandy.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Jumat (8/8/2025).

"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono secara sah melanggar pasal tersebut sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari saat membacakan vonis.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan, terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2012 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 huruf C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Vonis ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang.

Mendengar putusan itu, Robig yang duduk di kursi terdakwa memakai kemeja dan kopiah putih tampak tenang. 

Dia tetap menegakkan kepala di kursi terdakwa. 

Majelis hakim lalu menanyakan terkait putusan itu apakah hendak mengajukan banding. 

"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," kata Robig.

Putusan ini disambut tangis ayah kandung Gamma, Andy Prabowo, yang duduk di kursi pengunjung.

Andy mengikuti jalannya persidangan ditemani kerabat yakni, Subambang dan Nursalam. 

Tampak pula kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir.

"Kami puas dengan putusan ini," ujar Andy sembari menyeka air mata. 

Tolak Semua Pembelaan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved