Skandal Djoko S Tjandra
Jaksa Pinangki Menangis di Depan Hakim, Ditanya Soal Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali diperiksa di pengadilan korupsi terkait fatwa Mahkamah Agung. Menurut hakim, keterangannya berubah-ubah.
Tommy lalu mengenalkan Anita dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Anita mengutarakan maksud dan tujuannya kepada Prasetijo yakni membantu Djoko Tjandra datang ke Jakarta. Prasetijo menyanggupi dan mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuatkan surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.
Djoko Tjandra didakwa melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 426 KUHP, dan pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara.
Sedangkan Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP. Ia diancam hukuman maksimal enam (6) tahun penjara.Sementara Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu tahanan kabur.
Tuntutan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo juga dibacakan jaksa, menyebutkan Djoko Tjandra terbukti menggunakan surat jalan palsu untuk perjalanan dari Jakarta ke Pontianak. Padahal saat itu, Djoko S Tjandra dalam status buronan kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999.
Jaksa meminta hakim agar menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Brigjen Prasetijo Utomo didakwa melakukan tindak pidana dalam pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, juncto pasal 55 ayat(1) KUHP, juncto pasal 64 KUHP. Ketiga pasal tersebut sama dengan yang disangkakan JPU kepada Djoko Tjandra.
Bedanya, dia juga disangkakan melakukan tindak pidana pasal 426 KUHP karena sebagai pejabat negara justru membiarkan dan membantu buronan melarikan diri.
"Dan bersama-sama melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan, menghancurkan barang bukti. Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan tidak berterusterang memberikan keterangan," ujar JPU.
Status Prasetijo yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Korwas PPNS Bareskrim Polri juga jadi pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan. Sementara hal yang meringankan tuntutan adalah Prasetijo belum pernah melakukan tindak pidana.
Menanggapi tuntutan jaksa itu, Brigjen Prasetijo akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan dalam sidang selanjutnya. Kuasa hukum Brigjen Prasetijo, Rolas Sitinjak menuturkan pihaknya sepakat mengajukan pledoi karena tak sependapat dengan tuntutan JPU.
"Karena kami lihat banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan Jaksa tersebut. Kita lihat minggu depan kami akan membuat pledoi. Minggu depan lah kita lihat pledoi-pledoi apa saja," tutur Rolas.****
______________________
Penulis: tribun network/denis destryawan