Praperadilan Habib Rizieq
Tim Hukum Habib Rizieq Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Kuasa hukum pemimpin FPI mengajukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq.
Kedatangan Habib Rizieq untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu. Bahkan beberapa jam sebelum jadwal pemeriksaan kedua, terjadi insiden penembakan yang menewaskan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Ia dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.
Belum sempat memenuhi panggilan, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).
Pagi tadi, Rizieq membantah bahwa dirinya mangkir dari pemeriksaan.
Menurut dia, selama ini dirinya selalu berada di kediaman miliknya dan tak pernah pergi kemana-mama.
Rizieq mengaku hanya pernah pergi ke Petamburan yang merupakan lokasi markas FPI, serta ke kediaman anak dan cucunya di Sentul.
"Saya selalu ada di Pesantren Algokultural Markas Syariat, saya tidak pernah kemana-mana. Itu tempat tinggal saya, sekali-sekali saya turun ke Petamburan, saya turun ke Sentul untuk menengok anak dan cucu," ujar Rizieq.****