Praperadilan Habib Rizieq

Tim Hukum Habib Rizieq Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Kuasa hukum pemimpin FPI mengajukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

SRIPOKU.COM --- Tim kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI), mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemimpin FPI Muhammad Rizeq Shihab alias Habib Rizieq (55).

Permohonan praperadilan diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2). Tim kuasa hukum menilai, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq Shihab tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa praperadilan ini diajukan untuk menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Fadli Zon Nilai Penahanan Habib Rizieq Terburu-buru, Pakar Hukum Pidana Bilang Sudah Tepat

Baca juga: Habib Rizieq Ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Selama 20 Hari

"Alhamdulillah, hari ini, Selasa, 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS (Habib Rizieq) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab)," kata Aziz Yanuar seperti dikutip Kompas.TV, Selasa (15/12/2020).

Pengajuan praperadilan itu, terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Aziz Yanuar mengatakan, langkah praperadilan itu merupakan upaya untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus terjadi kepada masyarakat terutama jika berbeda pendapat dengan pemerintah.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kami, IB HRS," kata Aziz.

Sebelumnya, Rizieq Shihab telah ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka berlangsung lebih dari 10 jam, sejak Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu dini hari.

Habib Rizieq disuguhi 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Saat ini, Rizieq telah ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari atau sampai dengan 31 Desember 2020.

Penahanan terhadap Habib Rizieq terhitung mulai hari Sabtu. Masa penahanan untuk 20 hari kedepan dan menghuni ruang tahanan di  Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Begitu selesai dilperiksa, Habib Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan. Sejak keluar gedung pemeriksaan, Habib Rizieq mengangkat kedua tangannya dan menunjukkan terikat cable ties, kabel plastik saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.

Kadiv Humas Pori Irjen Argo Yuwono  Rizieq Shihab  selama 20 hari ke depan yakni sampai 31 Desember 2020.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengemukakan alasan penahanan terhadap Habib Rizieq yakni untuk mempermudah polisi melakukan proses penyidikan.

Sebelumnya Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) siang, setelah dua kali mangkir panggilan penyidik sebagai saksi. Kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka dan diancam akan ditangkap karena sudah dua kali mangkir.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved