KPK Limpahkan Berkas ke PN, Johan Anuar Sidang di Palembang
Saat ini menurut Titis, kliennya Johan Anuar belum dilimpahkan ke Rutan Pakjo Palembang.
Ia menambahkan, apabila perlengkapan persidangan telah ditunjuk oleh Ketua PN Palembang mulai dari majelis hakim serta jadwal sidang telah ditetapkan maka tersangka Johan Anuar dapat segera disidang.
"Paling dalam beberapa hari kedepan sudah ada penetapannya, kita tunggu saja," kata Abu.
Diketahui dalam rilis Juru Bicara KPK RI Ali Fikri, Johan yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD OKU diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.
Johan juga diduga telah mentransfer uang Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan adalah harga tertinggi.
Untuk memperlancar proses tersebut, Johan menugaskan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).
Saat itu Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD Tahun Anggaran (TA) 2013.
Pada 2013, Johan mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.
Selain itu, ia juga diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan Johan).
Dalam proses pembayarannya, tanah TPU tersebut senilai 5,7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman atas perintah Johan.
Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai 5,7 miliar. (cr34)