Polisi Tidak Akan Tahan 3 Tersangka Kerumunan di Acara Pernikahan Anak Rizieq Shihab, Ini Alasannya
Tiga tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Editor:
Yandi Triansyah
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya berencana akan menunjukkan rekaman CCTV soal penembakan enam simpatisan Habib Rizieq Shihab di Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) KM 50.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tiga Tersangka Kerumunan di Petamburan Tidak Akan Ditahan, Polisi Jelaskan Alasannya,
Baca juga: Dini Hari, Habib Rizieq Ditahan Polda Metro Jaya, Imam Besar FPI Bantah Mangkir dari Panggilan
Baca juga: Habib Rizieq Ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Selama 20 Hari