Dini Hari, Habib Rizieq Ditahan Polda Metro Jaya, Imam Besar FPI Bantah Mangkir dari Panggilan
Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab, Minggu (13/12/2020).
SRIPOKU.COM - Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab, Minggu (13/12/2020).
Rizieq Shihab ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaaan pada Minggu dini hari.
Habib Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari kedepan.
Habib Rizieq akan ditahan di rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Begitu selesai dilakukan pemeriksaan, Habin Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
Tidak hanya itu, Habib Rizieq juga mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.
Kadiv Humas Pori Irjen Argo Yuwono Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan yakni sampai 31 Desember 2020.
Rizieq ditahan untuk mempermudah polisi melakukan proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyatakan Rizieq hari ini diperiksa sebagai tersangka.
"Nanti kami periksa dengan status tersangka," ujar Yusri, Sabtu pagi.
Sebelumnya Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Kedatangan Habib Rizieq untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan beberapa waktu lalu.
2 Kali Sempat Mangkir
Rizieq datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.
Ia dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.