Polisi Tidak Akan Tahan 3 Tersangka Kerumunan di Acara Pernikahan Anak Rizieq Shihab, Ini Alasannya

Tiga tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat

Editor: Yandi Triansyah
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya berencana akan menunjukkan rekaman CCTV soal penembakan enam simpatisan Habib Rizieq Shihab di Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) KM 50. 

SRIPOKU.COM - Tiga tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat tidak dilakukan penahanan.

Tiga tersangka itu adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Ketiganya saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Usai ketiganya menyerahkan diri ke Polda Metero Jaya.

"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).

Menurut Yusri, ketiga tersangka itu tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Sebab, jelas Yusri, mereka dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Kan Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," terang dia.

Pimpinan FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq (55)  lebih dulu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu kemarin.

Ia mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved