Habib Rizieq Tersangka
Habib Rizieq Segera Menyerahkan Diri Jika Sudah Pulih, Kata Kuasa Hukum
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menjanjikan bahwa Habib Rizieq akan memenuhi panggilan kepolisian apabila kesehatannya sudah pulih.
SRIPOKU.COM --- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sekaligus Wakil Sektetaris Umum FPI, Aziz Yanuar menegaskan bahwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq (55) yang telah ditetapkan tersangka akan memenuhi panggilan kepolisian.
"Insya Allah, kalau kondisi pemulihan beliau sudah selesai insyaallah akan penuhi panggilannya," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Habib Rizieq yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis siang. Pendiri FPI ini ditetapkan sebagai tersangka bersama lima lainnya, termasuk dua petinggi FPI yakni Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima FPI Maman Suryadi.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab: Kami Tidak akan Biarkan Mereka Tidur Tenang!
Baca juga: Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi Bakal Jemput Paksa Imam Besar FPI Usai jadi Tersangka
Baca juga: Habib Rizieq Dicekal ke Luar Negeri, Kini tak Bisa Pergi ke Saudi dan Terancam 6 Tahun Penjara
Aziz Yanuar menyebut kondisi Habib Rizieq masih dalam tahap pemulihan, sehingga tidak dapat memenuhi pemanggilan polisi. Kondisi Habib Rizieq tampil di depan Rabu siang pada acara pemakaman enam laskar di kompleks Pesantren Megamendung, Puncak Bogor, Jawa Barat.
Keberadaan Habib Rizieq itu diketahui dari beredarnya rekaman video pada acara pemakaman enam pengawal Habib Rizieq yang tewas tertembak di jalan tol. Dalam pidato itu, Habib Rizieq menyampaikan pidato pada acara pemakaman.
"Pihak penyidik Polda Metro, Alhamdulillah tim penyidik gabungan ya maksudnya terjadi komunikasi yang baik dan insyaallah mereka paham kondisi Habib Rizieq, artinya cukup humanis," kata Aziz.
"Kita apresiasi dari pihak Polda Metro terutama tim penyidik yang memeriksa beliau," pungkasnya.
Polda Metro Jaya telah selesai melakukan penyelidikan kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta, 14 November lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan enam tersangka.
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS (Habib Rizieq)," katanya.
Selain Habib Rizieq, kepolisian menetapkan lima tersangka lainnya. Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal Panglima FPI Maman Suryadi, dan penanggung jawab acara Sobli Lubis (ketua umum FPI), serta kepala seksi acara berinisal HI.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, polisi akan segera menangkap Habib Rizieq. Begitupula terhadap lima tersangka lainnya. Yakni Haris Ubadillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus.
"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Selain itu, kepolisian telah melakukan pencekalan terhadap tersangka Habib Rizieq, yakni pencegahan bepergian ke luar negeri agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.
