Habib Rizieq Dicekal ke Luar Negeri, Kini tak Bisa Pergi ke Saudi dan Terancam 6 Tahun Penjara

Penyebabnya adalah polisi telah melakukan pencekalan, terhadap Habib Rizieq pasca ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Editor: Yandi Triansyah
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima 

SRIPOKU.COM - Habib Rizieq tak bisa bepergian ke luar negeri termasuk ke Arab Saudi.

Penyebabnya adalah polisi telah melakukan pencekalan, terhadap Habib Rizieq pasca ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq jadi tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan, polisi telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Pencegahan itu dilakukan agar Habib Rizieq Shihab tidak pergi keluar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Penyidik sudah membuat surat pencekalan terhadap Rizieq dalam waktu 20 hari, yang mana ditujukan ke Dirjen Keimigrasian," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq Shihab, lanjut Argo, lima orang tersangka lainnya juga dilakukan pencekalan.

Mereka adalah Ketua Panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Awi Alatas, dan penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi.

Dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Penanggung Jawab acara Sobri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

Surat pencekalan kepada enam tersangka sudah dilayangkan sejak Senin (7/12/2020).

Imam Besar FPI Habib Rizieq terancam hukuman 6 tahun penjara usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq ditetapkan tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka.

Rizieq Shihab termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).

"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved