Habib Rizieq Dicekal ke Luar Negeri, Kini tak Bisa Pergi ke Saudi dan Terancam 6 Tahun Penjara
Penyebabnya adalah polisi telah melakukan pencekalan, terhadap Habib Rizieq pasca ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Hasilnya ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," terang Yusri.
Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sedangkan Pasal 216 KUHP berisikan sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Di Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, Rizieq Shihab terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara di Pasal 216 KUHP, Rizieq Shihab terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.
Yusri menjelaskan, setelah ini polisi akan melakukan upaya paksa terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.
"Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki polri. Sesuai perundangan-undanganan apa upayanya, yaitu upaya pemanggilan atau penangkapan," ujar dia.
Polisi ancam panggil paksa dan tangkap Rizieq Shihab
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahannya putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang tersangka lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ditetapkan Tersangka, Habib Rizieq Shihab Dicegah ke Luar Negeri,