Habib Rizieq Dicekal ke Luar Negeri, Kini tak Bisa Pergi ke Saudi dan Terancam 6 Tahun Penjara

Penyebabnya adalah polisi telah melakukan pencekalan, terhadap Habib Rizieq pasca ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Editor: Yandi Triansyah
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima 

SRIPOKU.COM - Habib Rizieq tak bisa bepergian ke luar negeri termasuk ke Arab Saudi.

Penyebabnya adalah polisi telah melakukan pencekalan, terhadap Habib Rizieq pasca ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq jadi tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan, polisi telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Pencegahan itu dilakukan agar Habib Rizieq Shihab tidak pergi keluar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Penyidik sudah membuat surat pencekalan terhadap Rizieq dalam waktu 20 hari, yang mana ditujukan ke Dirjen Keimigrasian," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq Shihab, lanjut Argo, lima orang tersangka lainnya juga dilakukan pencekalan.

Mereka adalah Ketua Panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Awi Alatas, dan penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi.

Dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Penanggung Jawab acara Sobri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

Surat pencekalan kepada enam tersangka sudah dilayangkan sejak Senin (7/12/2020).

Imam Besar FPI Habib Rizieq terancam hukuman 6 tahun penjara usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq ditetapkan tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka.

Rizieq Shihab termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).

"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

"Hasilnya ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," terang Yusri.

Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan Pasal 216 KUHP berisikan sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Di Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, Rizieq Shihab terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara di Pasal 216 KUHP, Rizieq Shihab terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.

Yusri menjelaskan, setelah ini polisi akan melakukan upaya paksa terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.

"Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki polri. Sesuai perundangan-undanganan apa upayanya, yaitu upaya pemanggilan atau penangkapan," ujar dia.

Polisi ancam panggil paksa dan tangkap Rizieq Shihab

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahannya putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang tersangka lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ditetapkan Tersangka, Habib Rizieq Shihab Dicegah ke Luar Negeri,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved