Habib Rizieq Tersangka

Habib Rizieq Segera Menyerahkan Diri Jika Sudah Pulih, Kata Kuasa Hukum

Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menjanjikan bahwa Habib Rizieq akan memenuhi panggilan kepolisian apabila kesehatannya sudah pulih.

Editor: Sutrisman Dinah
kompas.com
Habib Rizieq Shihab 

Menurut Kapolda, surat pencekalan ke luar negeri itu telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Penyidik sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

 Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di acara, dengan tuduhan melanggar ketentuan yang diatur pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP.

Berbeda dengan Habib Rizieq, kelima tersangka lainnya dijerat pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.****

________________________________ 
Sumber: Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/10/kuasa-hukum-habib-rizieq-akan-datang-kalau-kondisi-pemulihan-beliau-sudah-selesai?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved