Habib Rizieq Tersangka
Habib Rizieq Segera Menyerahkan Diri Jika Sudah Pulih, Kata Kuasa Hukum
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menjanjikan bahwa Habib Rizieq akan memenuhi panggilan kepolisian apabila kesehatannya sudah pulih.
Menurut Kapolda, surat pencekalan ke luar negeri itu telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Penyidik sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di acara, dengan tuduhan melanggar ketentuan yang diatur pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP.
Berbeda dengan Habib Rizieq, kelima tersangka lainnya dijerat pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.****
________________________________
Sumber: Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/10/kuasa-hukum-habib-rizieq-akan-datang-kalau-kondisi-pemulihan-beliau-sudah-selesai?page=all
