Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi Bakal Jemput Paksa Imam Besar FPI Usai jadi Tersangka

Imam Besar FPI Habib Rizieq terancam hukuman 6 tahun penjara usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Editor: Yandi Triansyah
Tribunnews
Jawaban Habib Rizieq Soal Panggilan Kedua Polisi, Kirim Wakil dan Minta Simpatisan FPI Tak Datang 

SRIPOKU.COM - Imam Besar FPI Habib Rizieq terancam hukuman 6 tahun penjara usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq ditetapkan tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka.

Rizieq Shihab termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).

"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

"Hasilnya ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," terang Yusri.

Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan Pasal 216 KUHP berisikan sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Di Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, Rizieq Shihab terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara di Pasal 216 KUHP, Rizieq Shihab terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.

Yusri menjelaskan, setelah ini polisi akan melakukan upaya paksa terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved