Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi Bakal Jemput Paksa Imam Besar FPI Usai jadi Tersangka
Imam Besar FPI Habib Rizieq terancam hukuman 6 tahun penjara usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Editor:
Yandi Triansyah
Tribunnews
Jawaban Habib Rizieq Soal Panggilan Kedua Polisi, Kirim Wakil dan Minta Simpatisan FPI Tak Datang
"Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki polri. Sesuai perundangan-undanganan apa upayanya, yaitu upaya pemanggilan atau penangkapan," ujar dia.
Polisi ancam panggil paksa dan tangkap Rizieq Shihab
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahannya putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang tersangka lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ini Pasal Jerat Rizieq Shihab hingga Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara Buat Kerumunan di Petamburan,