KPK Tahan Johan Anuar

BREAKING NEWS: Johan Anuar Calon Wakil Bupati OKU di Pilkada 2020 Ditahan KPK, Mark up Lahan Makam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Wakil Bupati OKU, Johan Anuar hingga 20 hari ke depan.

Editor: Refly Permana
leni juwita
Drs H Kuryana Azis dan Drs Johan Nauar SH MM menanda-tangani Deklarasi Pilkada Damai beberapa waktu yang lalu. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Wakil Bupati OKU, Johan Anuar.

Adapun kasus yang dijeratkan kepada pria yang saat ini mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati OKU di Pilkada 2020 di OKI tersebut adalah dugaan mark up pembelian lahan kuburan di Baturaja OKU, Sumatera Selatan.

Hal ini dibenarkan oleh Jubir KPK, Ali Fikri.

Baca juga: Melisha Sidabutar Nangis Pengen Pulang Saat di Indonesian Idol, Akui Kecapekan: Teriak Subuh-subuh

Penyidik KPK melaksanakan tahap 2 dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Johan Anuar, wakil Bupati periode 2015-2020  kepada Tim JPU KPK.

"Tersangka JA dilakukan penahanan di rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari. 

Terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020, tersangka di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).

Penahanan terhadap Johan Anuar, setelah perkaranya diambil alih oleh KPK sebagai bentuk koordinasi dan KPK bersama dengan Polda Sumsel.

Baca juga: Sudah tak Tahan Lagi Hidup Susah, Ibu Kandung Ini Habisi Nyawa 3 Balitanya saat Suami Pergi Nyoblos

Kasus ini sebelumnya dilakukan penyidikan oleh Subdit Tipidkor Polda Sumsel, namun pada tanggal 24 Juli 2020 lalu kasus ini diambil alih penanganannya oleh pihak KPK.

"JA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. JA melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ungkap Ali.

Tim Sripoku.com masih akan memintai keterangan dari Johan Anuar maupun tim penasehat hukumnya terkait pernyataan dari KPK.

Beberapa waktu yang lalu, tepatnya beberapa hari sebelum Pilkada 2020 di OKU digelar, Drs Johan Anuar SH MM memohon kepada Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menunda pemanggilan atas dirinya sampai pelaksanaan Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu selesai.

Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH MH CLA,  yang dihubungi Sripoku.com Jumat (4/12/2020).

Titis yang dikonfirmasi via telepon menjelaskan, kuasa hukumnya yang hadir ke KPK untuk memohon penundaan.

“Klien kami baru dapat menghadap ke KPK pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2020,” terang Titis.

Baca juga: Kuryana –Johan  Siap Menang Siap Kalah di Pilkada OKU

Dijelaskan Titis bahwa Drs Johan Anuar SH MM adalah salah satu peserta pemilihan calon wakil bupati Ogan Komering Ulu tahun 2020-2025 yang  jadwal  pelaksanaan pemilihan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020.

Johan Anuar berpasangan dengan calon Bupati OKU, Kuryana Azis.

Lebih jauh Titis menjelaskan, kliennya selaku salah satu peserta pemilihan harus mempersiapkan diri agar dapat berkonsentrasi dalam pilkada dimaksud.

Selain itu, kata Titis, surat panggilan dari KPK terhadap kelinnya hanya berselang dua hari saja sehingga sangat dekat sekali jarak pemanggilan dengan jadwal menghadap.

Sedangkan Johan Anuar yang bertempat tinggal di Propinsi Sumatera Selatan Kabupaten Ogan  Komeirng Ulu tepatnya di Kota Baturaja. 

Dalam waktu bersaman, kata Titis, Johan Anuar pada hari Jumat (4/12/2020) sudah terjadwal untuk melakukan test Covid-19 di salah satu rumah sakit di Baturaja.

Baca juga: Mengenal Sosok Ajudan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Bagikan Tips Hidup Sehat

Mengingat selaam masa kampanye Johan Anuar banyak bertemu dengan orang-orang, apalagi beberapa hari belakangan kelinnya sering mengeluh mengalami pusing-pusing dan demam.

Maka untuk memastikan kesehatan tersebut sehingga Johan Anuar dan keluarga harus melakukan test Covid-19.  

Di Pilkada 2020 di OKU, yang sudah digelar Rabu (9/12/2020) kemarin, pasangan Kuryana Azis dan Johan Anuar unggul di TPS  10 Kelurahan Sukaraya.

Begitu  juga di  TPS 2 Kelurahan Baturaja Lama tempat Johan mencoblos pasangan BEKERJA unggul.

Sementara di TPS 11 Kelurahan Kemelak Bindung Langit dekat posko relawan Kotak Kosong (Koko) yang menang Koko.

Perolehan suara sementara kolom kosong (Koko) memeroleh  31.344 suara.

Pasangaan Kuryana Azis -Johan Anuar (BEKERJA) memperoleh 63.652 .

Suara sah 94.996  dan suara tidak sah 203 suara dari 977031 (37,7 persen).

Pantauan dilapangan, nampak dirumah kediaman calon bupati OKU Drs H Kuryana Azis suasana sangat ramai.

Tim pendukung palson, terus berdatangan untuk menyaksikan langsung Hasil Hitung Cepat versi Pemuda BEKERJA Pilkada Kabupaten OKU tahun2020.

Baca juga: BREAKING NEWS : Palembang Kembali Masuk Zona Merah Covid-19, Petugas Ungkap Lokasi Riskan Terpapar

Disisi lain, posko relawan KOKO yang menempati rumah pribadi H Eddy Yusuf SH MM juga terpantau ramai, meskipun suasananya tidak seramai rumah kediaman paslon.

Di posko relawan KOKO juga melakukan hasil perhitungan suara cepat  versi relawan KOKO.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved