Penanganan Virus Corona

Berikut Tahapan Penyaluran Hak Suara di TPS Tengah Pandemi, KPU PALI Sediakan Alat Bantu Coblos

Dalam menyalurkan hak suaranya, ada beberapa tahapan yang wajib dibawa dan dilakukan pemilih saat berada di TPS

Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / ANTON
Ilustrasi Pilkada di Sumsel 

Di luar itu, KPU PALI juga memfasilitasi pemilih penyandang disabilitas. Dimana, untuk pemilih tunanetra akan disiapkan alat bantu coblos. 

"Alat bantu coblos ini kita siapkan disetiap TPS. Kemudian juga disediakan pendamping selain dari pihak keluarga," ujarnya. 

Sementara, bagi pemilih yang berhalangan hadir untuk menyalurkan hak suara di TPS asal, diberikan solusi dengan melengkapi persyaratan untuk pindah TPS terdekat. 

"Bagi pemilih yang akan pindah memilih/TPS harus mengurus surat pindah memilih (A5 Pindah Memilih) ke PPS asalnya atau dapat juga datang lansung ke KPU PALI," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved