Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan

BREAKING NEWS: Terdakwa Pembunuhan di Kafe Bur Tanjung Enim Divonis Bebas oleh Hakim PN MUaraenim

“Alhamdulilah, setelah beberapa bulan menjalani persidangan. Hari ini klien kami divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Muaraenim," kata pengacara.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
sripoku.com/ardani
Kuasa Hukum menjemput terdakwa Sumadi (pakai topi) di Lapas Klas II B Muaraenim setelah diputuskan vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Muaraenim. 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM – Terdakwa Sumadi (64), warga Kelurahan Pasar Tanjung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Muaraenim, Rabu (25/11/2020).

Untuk diketahui, Sumadi merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ahmad Sukri (50), warga Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenim.

Sidang dengan agenda putusan tersebut berlangsung secara virtual yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arpisol SH, Hakim anggota Sera Ricky Swanri S SH, dan Provita Justistia SH.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Tiara Pratidhina SH MH dan Mayorudin Febri SH.

Baca juga: Ritual Buka Bank Gaib, Istri Ini Rela Bantu Suaminya Garap Anak di Bawah Umur di Hutan

Kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 18 Februari 2020 lalu di Kafe Bur Tanjung Enim tersebut, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sumadi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana.

Pembunuhan berencana merupakan pasal yang dijeratkan jaksa kepada terdakwa sebagai dakwaan primair,

Sedangkan dakwaan subsider, jaksa menjerat terdakwa melakukan penganiayaan mengakibatkan mati.

Untuk itu, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Tim kuasa hukum terdakwa, Gunawan SH, H Taufik Rahman SH dan rekan bahwa pihaknya sejak awal sudah yakin klien mereka tidak bersalah dalam kasus yang didakwakan itu.

Baca juga: Kekerasan Berbasis Gender Online Atau Via Internet di Palembang Naik 3 kali Lipat Selama Pandemi

Hakim berpendapat unsur sengaja niat untuk pembunuhan itu tidak terbukti.

Ada beberapa hal menjadi pertimbangan hakim, seperti tidak ada saksi yang melihat bahwa terdakwa membawa senjata tajam untuk melakukan pembunuhan.

Selain itu, bukti senjata tajam pun tidak ditemukan bekas bercak darah alias dalam kedaan bersih.

Kemudian, bukti CCTV yang dihadirkan oleh JPU di persidangan, hakim berpendapat tidak ada petunjuk bahwa terdakwa membawa pisau.

Ddan terdakwa juga tidak terlihat dalam rekaman CCTV tersebut melakukan perbuatan pembunuhan sehingga tidak ada satu pun alat bukti yang menyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa adalah pelakunya.

Sehingga dakwaan JPU pasal 340, 338 dan 351 tidak terbukti sehingga terdakwa dibebaskan.

Baca juga: Pelaku Diduga Sudah Tahu Polisi Datang, Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Empat Lawang Kosong

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved