Ortu 2 Pembunuh Rio Warga Macan Lindungan Palembang Jadi Saksi, Akui Lihat Anak Pulang Ambil Pisau
"Saya sempat melerai dan meminta maaf, namun korban menjawabnya dengan kata-kata kasar," jelas orangtua terdakwa pembunuh Rio Pambudi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus pembunuhan Rio Pamebudi (25), warga Perumahan Griya Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (19/11/2020).
Pada persidangan kali ini, kedua orangtua kandung terdakwa, yakni Antoni dan Anita, memberikan keterangan sebagai saksi.
Kedua saksi dihadirkan di Polsek Ilir Barat I, melalui sambungan virtual yang terhubung ke Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: 147 Kardus Surat Suara Pilkada Musi Rawas Siap Dikirim dari Surabaya ke Musi Rawas
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Efrata Hepi Tarigan SH MH.
Kedua saksi, saat kejadian pada bulan Juli lalu, turut menyaksikan keributan yang melibatkan kedua anaknya itu.
Antoni, ayah kandung dari 2 terdakwa Oka dan Riski, memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, bahwasanya saat kejadian dirinya ada di dekat kedua anaknya yang saat ini merupakan terdakwa.
"Saat itu, saya liat Oka dan korban sedang ribut dengan korban," ujar Antoni.
Baca juga: Cerita Yansyah Warga OKU yang Selamat Pasca Bokongnya Tersambar Petir, Ibu dan Adiknya Tewas
"Saya sempat melerai dan meminta maaf, namun korban menjawabnya dengan kata-kata kasar," jelas Antoni
Ia juga mengakui, jika sebelumnya keluarganya dan keluarga dari almarhum Rio Pambudi pernah cekcok karena masalah monyet.
Namun hal tersebut sudah selesai, karena dirinya sudah datang ke rumah keluarga almarhum Rio dan berdamai.
"Sudah damai pak untuk masalah monyet. Kami sudah datang ke rumahnya bersama pak RT," ungkap Antoni.
Baca juga: Ancam Ayah Kandung Gunakan Sajam, Buruh di Palembang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Disinggung oleh majelis hakim mengenai kasus yang melibatkan kedua anaknya (terdakwa) dan korban Rio, Antoni memberikan keterangan jika saat kejadiaan dirinya ada di lokasi, dekat dengan kedua anaknya.
"Oka balik ke rumah ambil pisau, karena merasa kalah didorong dan ditendang oleh korban," ujar Antoni saat dicecear pertanyaan oleh majelis hakim, Kamis sore (18/11/2020).
Ia juga menambahkan jika pihak keluarganya, sudah berusaha untuk melakukan upaya perdamaian dengan pihak keluarga mendiang Rio, namun sampai saat ini upaya tersebut selalu mendapat penolakan.
Baca juga: Saya Pamit sebagai Kapolda Metro Jaya: Irjen Nana Sukana Lebih Senang Panen Palawija di Kampung
Sedangkan Anita, ibu kandung dua terdakwa memberikan kesaksiannya pada majelis hakim bahwa pada saat kejadian dirinya, tidak melihat ada penusukan.
"Saat kejadian saya tidak lihat ada penusukan. Tapi saya ada disana saat itu," ujarnya menjawab pertanyaan majelis hakim.
Ia juga menjelaskan bahwa terdakwa Riski alias Jack mengambil pisau dari rumahnya yang berkelang satu dari rumah korban.
Baca juga: 5 Negara Kecam China, Terkait Pengunduran Diri Massal Anggota Parlemen, Beijing Ancam Balik
Sama seperti suaminya Antoni, Anita juga membenarkan jika keluarganya perna bermasalah dengan keluarga korban pasal monyet.
Dari persidangan, diketahui ada dua pisau buah pisau berlaras panjang dan pendek yang menjadi barang bukti, dan diakui oleh kedua saksi sebagai barang yang ia kenal.
Saat Jaksa Penuntut Umum, Faisal SH diminta hakim ketua menunjukan dua buah pisau, Antoni ayah kandung dua terdakwa mengaku kenal dan mengatakan jika pisau dengan ukuran yang cukup panjang tersebut miliknya.
Yang saat kejadian ada di rumah Oka, dan dipakai untuk melakukan penusukan pada Rio Pambudi.
Saat kedua saksi memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, terdengar dari balik layar, keluarga korban Rio Pambudi meneriaki kesaksian kedua saksi dengan kata-kata "Bohong".
Baca juga: Lelang Lebak Lebung di Lempuing Jaya Berujung Penusukan 2 Warga Luka Parah, Polisi Ungkap Motifnya
"Bohong..bohong pak hakim," ujar keluarga korban Rio Pambudi dari balik layar.
Atas kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk Jaksa Penuntu Umum untuk mempersiapkan tuntutan kepada kedua terdakwa.
Sebelumnya diketahui, pada bulan Juli 2020, Rio Pambudi (25) warga Perumahan Griya Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, tewas setelah dianiaya oleh kakak beradik Oka Candra Dinata dan Rizki alias Jack.
Ia meninggal dunia setelah banyak kehabisan darah akibat luka tusukan bemda tajam pada bagaian kiri bawah ketiak dekat dadanya oleh terdakwa Oka, yang saat itu dibantu oleh adiknya Riski alias Jack.
