Bos dan Karyawan Bengkel Las di Pagaralam Kerja Sama Edarkan Narkoba
Informasi yang dihimpun, Evan merupakan pemilik usaha bengkel las, sementara Hengki adalah karyawan bengkel las milik Evan.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
“Ini termasuk ungkap kasus yang cukup besar. Polres Pagaralam melalui Satres Narkoba akan terus berupaya menekan dan memberantas Narkoba untuk menuju Pagaralam Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Untuk pasal yang dikenakan Pasal 114 KUHP, termasuk untuk salah seorang perwira yang masih aktif berdinas di Polres Pagaralam, dan yang bersangkutan bisa dikenakan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegas Dolly Gumara.