Bos dan Karyawan Bengkel Las di Pagaralam Kerja Sama Edarkan Narkoba

Informasi yang dihimpun, Evan merupakan pemilik usaha bengkel las, sementara Hengki adalah karyawan bengkel las milik Evan.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
sripoku.com/wawan
Gelar perkara kasus narkoba di Polres Pagaralam, Rabu (18/11/2020). 

“Ini termasuk ungkap kasus yang cukup besar. Polres Pagaralam melalui Satres Narkoba akan terus berupaya menekan dan memberantas Narkoba untuk menuju Pagaralam Bersinar (Bersih dari Narkoba).

Untuk pasal yang dikenakan Pasal 114 KUHP, termasuk untuk salah seorang perwira yang masih aktif berdinas di Polres Pagaralam, dan yang bersangkutan bisa dikenakan PTDH  (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegas Dolly Gumara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved