Bos dan Karyawan Bengkel Las di Pagaralam Kerja Sama Edarkan Narkoba
Informasi yang dihimpun, Evan merupakan pemilik usaha bengkel las, sementara Hengki adalah karyawan bengkel las milik Evan.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Polres Pagaralam kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum salah satu kota yang ada di Sumatera Selatan ini.
Pada Rabu (18/11/2020), dua tersangka dihadirkan dalam gelar perkara dan diduga bandar narkoba yang kerap menjual barang harang tersebut di Pagaralam.
Keduanya, yakni Evan (48) ditangkap di rumahnya, sedangkan Hengki (37) ditangkap di kediamannya di Talang Jengkol, Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Presiden Jokowi: Vaksinasi Virus Corona Dimulai Awal 2021
Informasi yang dihimpun, Evan merupakan pemilik usaha bengkel las, sementara Hengki adalah karyawan bengkel las milik Evan.
Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara, saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat melakukan penangkapan terhadap Hengki yang diduga berperan sebagai kurir narkoba di bengkel milik tersangka Evan.
Polres Pagaralam lalu melakukan pengembangan ke rumah tersangka Evan yang berjarak 400 meter dari bengkel tersebut.
Dari rumah tersangka Evan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 28 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 45,79 gram, 8 butir diduga ekstasi berat bruto 3,76 gram, 8 bal plastik klip, sebuah timbangan digital ukuran besar, sebuah timbangan ukuran kecil dan dua buah hp.
Baca juga: Bekas Jahitan & Gigi Patah Makin Menguatkan Identitas Mr X di Sungai Kenten Banyuasin, Benar Andre?
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkotika, yakni 15 lembar uang pecahan Rp100.000, 8 lembar uang pecahan Rp 50.000, 4 lembar uang pecahan Rp20.000, 6 lembar uang pecahan Rp10.000 dan 5 lembar uang pecahan Rp5.000, serta 2 lebar uang pecahan 1 Dinar dan 8 lembar uang pecahan 1 Ringgit.
"Saat ini kedua tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Pagaralam untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan tersangka Evan ini dilakukan setelah anggota Satres NarkobaPolres Pagaralam menangkap tersangka Hengki.
Penangkapan terhadap Hengki dilakukan di bengkel Evan, yang berlokasi tidak jauh dari rumah Evan.
"Dari keterangan Hengki inilah petugas berhasil mengamankan barang bukti dan Evan. Kedua tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Pagar Alam," katanya.
Baca juga: Kebakaran di Desa Karang Tanding Lintang Kanan Empat Lwang, 3 Rumah Hangus 9 Rumah Rusak
Dalam keterangan Donny mengatakan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku kejahatan, tidak terkecuali walau itu berasal dari anggotanya sendiri.
"Kita akan tindak tegas dan melakukan upaya sanksi hukum yang berlaku," tegas Kapolres.
Dia ungkapkan, dalam operasi khusus yang dilakukan Polres Pagaralam dalam kurun waktu Satu minggu ini, Satres Narkoba berhasil mengungkap 4 LP dan 5 tersangka, dengan barang bukti sebanyak 85 gram sabu.
“Ini termasuk ungkap kasus yang cukup besar. Polres Pagaralam melalui Satres Narkoba akan terus berupaya menekan dan memberantas Narkoba untuk menuju Pagaralam Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Untuk pasal yang dikenakan Pasal 114 KUHP, termasuk untuk salah seorang perwira yang masih aktif berdinas di Polres Pagaralam, dan yang bersangkutan bisa dikenakan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegas Dolly Gumara.