Terbongkar, Jaksa Pinangki Punya Brankas Khusus Simpan Uang Asing, Tapi Suami tak Tahu Banyak

Menurut Yogi, tidak heran apabila ia sebagai suami tidak mengetahui sumber penghasilan istrinya.

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUNNEWS.COM
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (39) menjalani sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Ia dituduh menerima suap Rp7 Miliar lebih. 

JAKARTA, SRIPO -- Ternyata jaksa Pinangki Sirna Malasari memiliki brankas pribadi yang khusus menyimpan uang asing.

Brankas berisi uang berbentuk mata uang asing itu tersebut berada di apartemen kediaman mereka.

Rahasia tersebut diungkapkan Napitupulu Yogi Yusuf, suami dari Pinangki saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung dengan terdakwa Pinangki, Senin (16/11).

Baca juga: Hartanya Jadi Sorotan, Jaksa Pinangki Mengaku Sudah Lama Kaya

"Brankas itu ditaruh di lemari baju. Kalau di apartemen (Darmawangsa) Essens itu kan lorong kiri kanannya lemari pakaian. Saya melihat itu saat saya mau ambil baju," kata Yogi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Yogi mengaku melihat tumpukan mata uang asing yang hampir memenuhi setengah isi volume brankas tersebut.

Namun, Yogi mengaku tidak tahu jumlah persis uang yang tersimpan.

Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan Masa Lalu Jaksa Pinangki Terungkap Pernah Rebut Suami Orang Demi Biaya Kuliah

Sebab, Yogi tidak memiliki akses membuka brankas yang kuncinya hanya diketahui oleh Pinangki.

"Isinya tumpukan uang, mata uang asing. (Volume) kurang lebih setengahnya. Saya nggak tahu pasti berapa karena jadi menduga-duga nanti," ujar dia.

Dalam persidangan ini, Yogi juga mengaku tidak mengetahui penghasilan Pinangki serta asal-usul mata uang asing yang dimiliki Pinangki.

"Saya tidak tahu pasti karena jaksa lebih tinggi mungkin Rp 18 juta, mungkin Bapak bertanya saya sebagai kepala rumah tangga, kok, tidak tahu? Selama ini yang mengurus keuangan rumah tangga Pinangki, kewajiban saya apa nafkah yang saya miliki saya berikan ke Pinangki," kata Yogi, dikutip dari Antara.

Baca juga: Jaksa Pinangki Akui 3 Kali Bertemu Djoko Tjandra di Malaysia, Bahkan Makan Durian Bersama Anita

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.

Sementara itu, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.

Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa Pinangki Dijerat Korupsi, Uang Djoko Tjandra Digunakan Operasi Hidung

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved