Prolegnas 2021
Draft RUU Inisiatif tentang Larangan Minuman Beralkohol Diajukan Lagi ke Banleg
FRAKSI di DPR RI kembali mengajukan draft-RUU inisiatif tentang larangan minuman beralkohol. Materi ini sudah diajukan DPR RI periode lalu.
Editor:
Sutrisman Dinah
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Ilustrasi: Pemusnahan minuman keras di Polres OKU, Sumatera Selatan.
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Sementara dalam Pasal 8 Bab III yang berisi tiga ayat memberikan pengecualian atau diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas.
Ayat 2 berbunyi, kepentingan terbatas meliputi : kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. *****
_________________________
Sumber: Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/13/terkait-ruu-larangan-minuman-beralkohol-wakil-ketua-dpr-minta-masyarakat-tidak-perlu-berlebihan?page=all
