Prolegnas 2021

Draft RUU Inisiatif tentang Larangan Minuman Beralkohol Diajukan Lagi ke Banleg

FRAKSI di DPR RI kembali mengajukan draft-RUU inisiatif tentang larangan minuman beralkohol. Materi ini sudah diajukan DPR RI periode lalu.

Editor: Sutrisman Dinah
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Ilustrasi: Pemusnahan minuman keras di Polres OKU, Sumatera Selatan. 

b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Sementara dalam Pasal 8 Bab III yang berisi tiga ayat memberikan pengecualian atau diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas. 

Ayat 2 berbunyi, kepentingan terbatas meliputi : kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. ***** 

_________________________

Sumber: Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/13/terkait-ruu-larangan-minuman-beralkohol-wakil-ketua-dpr-minta-masyarakat-tidak-perlu-berlebihan?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved