Prolegnas 2021

Draft RUU Inisiatif tentang Larangan Minuman Beralkohol Diajukan Lagi ke Banleg

FRAKSI di DPR RI kembali mengajukan draft-RUU inisiatif tentang larangan minuman beralkohol. Materi ini sudah diajukan DPR RI periode lalu.

Editor: Sutrisman Dinah
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Ilustrasi: Pemusnahan minuman keras di Polres OKU, Sumatera Selatan. 

SRIPOKU.COM --- DPR RI mengajukan rancangan undang-undang (RUU) tentang larangan mengonsumsi minuman beralkohol. Draft RUU ini sedang digodog Badan Legislasi DPR RI, apakah sepakat dijadikan program legislasi nasional tahun 2021.

Sebenarnya pengaturan tentang minuman beralkohol, sudah menjadi kontroversial karena sudah diajukan DPR RI periode sebelumnya (periode 2014-2019). Draft materi RUU yang diajukan mulai menuai kritik dan perbedaan pendapat.

Tahun ini, draft RUU minuman beralkohol diajukan lagi oleh DPR periode ini, dan sampai saat ini belum masuk ke substansi, tetapi Banleg DPR RI masih mendengarkan dari fraki yang mengajukan dan mengusulkan RUU inisiatif tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat tidak perlu berlebihan melihat RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Baca juga: Polsek Lembak Muaraenim Amankan puluhan Botol Minuman Keras dari Warung-Warung

Baca juga: Pengamen Ditemukan Tewas di Palimo, Diduga Usai Tenggak Minuman Oplosan. Pacarnya Muntah Darah

Menurut Dasco, RUU tersebut bukan barang baru dan sudah diajukan periode DPR 2014-2019. Kemudian, diusulkan kembali dan saat ini baru tahapan mendengar penjelasan pengusul yakni Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi-PKS dan Fraksi Partai Gerindra.

"Badan legislasi akan mengkaji, kemudian akan menyampikan hasil kajian ke pimpinan (DPR) untuk kemudian apakah akan dibahas lebih lanjut atau tidak?" kata Dasco di komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (13/11).

"Saya pikir tidak perlu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana. Apakah ini nanti bisa dimasukan lagi ke Prolegnas ke depan atau tidak," kata Dasco.

Dasco mengatakan, pengkajian di Baleg terhadap RUU tersebut, akan berlangsung secara terbuka dan transparans, serta mendengarkan semua aspirasi.

"Penolakan, maupun masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut," papar Dasco.

Dasco menjelaskan, setiap usulan RUU di DPR disertai alasan mengapa perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut, termasuk RUU minuman beralkohol.

"Sebenarnya, kalau kemudian aturan terutama di daerah-daerah yang produksi itu kan sudah ada (aturan). Tetapi, ini yang menyangkut misalnya minuman impor dan lain-lain mungkin dirasa pengusul belum kuat untuk melindungi masyarakat," katanya.

"Tetapi nanti kita sama-sama lihat, karena hal seperti ini memang harus dikaji lebih dalam," kata Dasco.

Terdapat 21 pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang terdiri dari 21 anggota DPR yang berasal dari tiga fraksi.

Rinciannya, 18 anggota dari Fraksi PPP, dua (PKS), dan satu anggota Fraksi Gerindra.

Dikatakan, tujuan RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk melindungi masyrakat dari dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol.

Dikutip dari laman Kompas.com, salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Dikatakan, larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza.

Draf RUU tersebut mulai dibahas kembali di Badan Legislasi DPR RI, setelah pada periode 2014-2019 belum tuntas.

Dalam RUU ini akan disertai dengan ketentuan pidana bagi pihak yang mengonsumsi minuman beralkohol. Ancaman hukuman akan diatur dalam bab khusus.

Berdasarkan draf yang disampaikan kepada wartawan, draft RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.

Disebutkan, tujuan RUU Minuman Beralkohol adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol.

Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Pada Bab II tentang Klasifikasi pasal 4 Ayat (1), dikatakan beberapa jenis minuman beralkohol yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

Selain itu, minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).

Selanjutnya, pada Bab III tentang Larangan, setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun terdapat pengecualian larangan di Pasal 8.

Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Di dalam Pasal 9 dijelaskan, pemerintah wajib mengalokasikan dana dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas sebanyak 20 persen untuk sosialisasi bahaya minol dan merehabilitasi korban minol.

Pada Bab V tentang Pengawasan Pasal 10 dan 11 menyatakan pengawasan minol akan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Tim terpadu sedikitinya terdiri dari perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/tokoh masyarakat.

Pada Bab VI tentang Ketentuan Pidana, mereka yang melanggar aturan akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan masyarakat yang mengonsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pindana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta," tulis Pasal 20 dalam Bab VI Ketentuan Pidana, yang dikutip Tribun dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Adapun Pasal 7 Bab III berbunyi: Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Baca juga: Pemuda Ini Ditemukan dalam Kondisi Tak Sadarkan Diri di Jalan, Mulut Berbusa dan Tercium Bau Alkohol

Sementara isi Pasal 4 Bab II tentang Klasifikasi yaitu :

1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut: 

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

2. Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan 

b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Sementara dalam Pasal 8 Bab III yang berisi tiga ayat memberikan pengecualian atau diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas. 

Ayat 2 berbunyi, kepentingan terbatas meliputi : kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. ***** 

_________________________

Sumber: Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/13/terkait-ruu-larangan-minuman-beralkohol-wakil-ketua-dpr-minta-masyarakat-tidak-perlu-berlebihan?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved