Prolegnas 2021

Draft RUU Inisiatif tentang Larangan Minuman Beralkohol Diajukan Lagi ke Banleg

FRAKSI di DPR RI kembali mengajukan draft-RUU inisiatif tentang larangan minuman beralkohol. Materi ini sudah diajukan DPR RI periode lalu.

Editor: Sutrisman Dinah
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Ilustrasi: Pemusnahan minuman keras di Polres OKU, Sumatera Selatan. 

SRIPOKU.COM --- DPR RI mengajukan rancangan undang-undang (RUU) tentang larangan mengonsumsi minuman beralkohol. Draft RUU ini sedang digodog Badan Legislasi DPR RI, apakah sepakat dijadikan program legislasi nasional tahun 2021.

Sebenarnya pengaturan tentang minuman beralkohol, sudah menjadi kontroversial karena sudah diajukan DPR RI periode sebelumnya (periode 2014-2019). Draft materi RUU yang diajukan mulai menuai kritik dan perbedaan pendapat.

Tahun ini, draft RUU minuman beralkohol diajukan lagi oleh DPR periode ini, dan sampai saat ini belum masuk ke substansi, tetapi Banleg DPR RI masih mendengarkan dari fraki yang mengajukan dan mengusulkan RUU inisiatif tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat tidak perlu berlebihan melihat RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Baca juga: Polsek Lembak Muaraenim Amankan puluhan Botol Minuman Keras dari Warung-Warung

Baca juga: Pengamen Ditemukan Tewas di Palimo, Diduga Usai Tenggak Minuman Oplosan. Pacarnya Muntah Darah

Menurut Dasco, RUU tersebut bukan barang baru dan sudah diajukan periode DPR 2014-2019. Kemudian, diusulkan kembali dan saat ini baru tahapan mendengar penjelasan pengusul yakni Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi-PKS dan Fraksi Partai Gerindra.

"Badan legislasi akan mengkaji, kemudian akan menyampikan hasil kajian ke pimpinan (DPR) untuk kemudian apakah akan dibahas lebih lanjut atau tidak?" kata Dasco di komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (13/11).

"Saya pikir tidak perlu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana. Apakah ini nanti bisa dimasukan lagi ke Prolegnas ke depan atau tidak," kata Dasco.

Dasco mengatakan, pengkajian di Baleg terhadap RUU tersebut, akan berlangsung secara terbuka dan transparans, serta mendengarkan semua aspirasi.

"Penolakan, maupun masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut," papar Dasco.

Dasco menjelaskan, setiap usulan RUU di DPR disertai alasan mengapa perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut, termasuk RUU minuman beralkohol.

"Sebenarnya, kalau kemudian aturan terutama di daerah-daerah yang produksi itu kan sudah ada (aturan). Tetapi, ini yang menyangkut misalnya minuman impor dan lain-lain mungkin dirasa pengusul belum kuat untuk melindungi masyarakat," katanya.

"Tetapi nanti kita sama-sama lihat, karena hal seperti ini memang harus dikaji lebih dalam," kata Dasco.

Terdapat 21 pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang terdiri dari 21 anggota DPR yang berasal dari tiga fraksi.

Rinciannya, 18 anggota dari Fraksi PPP, dua (PKS), dan satu anggota Fraksi Gerindra.

Dikatakan, tujuan RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk melindungi masyrakat dari dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved