Berita OKU Timur
PELAKU Begal Bersenpi di OKU Timur Ini tak Berkutik, 3 Pelaku Lainnya Lolos dari Kejaran Petugas
Pelarian pelaku begal ini berakhir, JI (27), warga Sukaraja Kabupaten OKU Timur Sumsel diamankan petugas.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Pelarian pelaku begal ini berakhir, JI (27), warga Sukaraja Kabupaten OKU Timur Sumsel diamankan petugas.
Ia ditangkap karena melakukan pembegalan di Jalan Raya Desa Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Beliung.
Padahal, ia beraksi bersama rekan sedesanya berinisial AB, SN dan RC (DPO). Sayang, ketiganya berhasil lolos dari kejaran petugas.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (6/11/2020) lalu. Saat itu, korban MA (25) tengah mengendarai sepeda motor melintasi jalan tersebut, hendak pulang ke Desa Sukaraja.
"Tiba-tiba korban disalip oleh 2 unit sepeda motor tersangka. Salah satunya, menodongkan senjata api ke korban," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, melalui Kasubbag Humas AKP Hamdan Mahyuddin Minggu (8/11/2020).
Karena korban takut, ia pun menyerahkan motor tersebut. Tersangka membawa motor korban dengan cara distep (didorong menggunakan kaki melewati footstep).
Baca juga: Cinta Segitiga Renggut Nyawa Pemuda OKU Timur Sumsel, Dikeroyok di Brebes, Tewas Dipangkuan Kekasih
Baca juga: Pak Hakim Tolong Jangan Vonis Dia Terlalu Berat, Oknum Kades di OKU Timur Dituntut Penjara 5 Tahun
Baca juga: Motor Korbanya Dirampas, Sayur Dibuang, Lalu Tembak Polisi Begal Sadis di OKU Timur Berakhir Tragis
Tak lama berselang, Tim Opsnal Polres OKU Timur melintas di sekitar wilayah tersebut. Mereka melihat korban yang berlarian minta tolong kepada petugas.
"Tim Opsnal yang mendapatkan ciri-ciri motor korban, langsung melakukan pengejaran," tambahnya.
Sekitar 1 Km dari tempat, Tim mendapatkan motor itu tengah distep oleh tersangka. Namun saat petugas turun dari mobil, keempat tersangka langsung kabur meninggalkan motor curiannya.
"Hanya tersangka JI yang berhasil kita tangkap, sisanya berhasil kabur," tambahnya.
Petugas pun memboyong tersangka JI dan barang bukti berupa sebuah motor milik korban, ke Mapolres OKU Timur.
Mereka terancam pasal 365 KUHP, tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
"Dan kita masih melakukan pengejaran tersangka yang lainnya," jelasnya.