Pak Hakim Tolong Jangan Vonis Dia Terlalu Berat, Oknum Kades di OKU Timur Dituntut Penjara 5 Tahun
"Kami minta pada majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali, karena terdakwa saat ini sudah berumur 50 tahun
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Oknum kepala desa di Desa Saung Dadi, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Slamet Riyadi, dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Oku Timur 5 Tahun denda 50 juta, dengan subsider 6 bulan.
Hal ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Aci Jaya Saputra SH, secara langsung dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai oleh Erma Suharti SH MH, Kamis (5/11/2020).
Slamet naik ke persidangan lantaran diduga sudah menyelewengkan dana desa. Pada sidang tuntutan ini, Slamet tidak didatangkan dan hanya mendengar melalui sambungan teleconference.
Baca juga: Biasakanlah Lakukan Lima Kebiasan Ini pada Malam Hari, Banyak Manfaat dan Hidup Kita Lebih Bergairah
Mendengar keputusan tersebut, terdakwa mengaku telah berbuat salah dan memohon pada majelis hakim untuk dihukum seringan-ringannya.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Sulastri SH meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya untuk kliennya.
"Kami minta pada majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali, karena terdakwa saat ini sudah berumur 50 tahun, serta masih punya tanggungan di keluarga," ujar Sulastri SH, Kamis (5/11/2020).
Diketahui sebelumnya Selamet Riyadi merupakan Kepala Desa Saung Dadi, Kec. Buay Pemuka Peliung Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Dirinya merupakan terdakwa kasus korupsi dana desa.
Baca juga: Sosok Wanita Ini Buat Joe Biden Batal Bunuh Diri, Usai Ditinggal Anak dan Istri Tewas Kecelakaan
Akibat perbuatannya Selamat Riyadi merugikan keungan negara sebesar Rp.413.780.000,00 (Empat Ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah). Terdakwa Selamet Riyadi diancam pidana, pasal 3 jo. Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada tahun 2017, Desa Saung Dadi, Kec. Buay Pemuka Peliung Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, mendapatkan dana desa sebesar Rp. 745.684.580,97 rupiah. Namun dana tersebut diselewengkan oleh terdakwa, untuk kepentingan pribadinya.
Hal tersebut dibenarkan oleh ketujuh orang saksi yang dihadirkan di persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Palembang, Selasa (18/8/2020). Ketujuh saksi yang dihadirkan merupakan perangkat Desa Saung Dadi.
Baca juga: Telkomsel Buka Lowongan, Dibuka Sejak Agustus Ditutup 31 Desember 2020, Cek Cara Daftarnya di Sini
Saksi membenarkan bahwasanya dana sekitar 400 jutaan tersebut tidak dikeluarkan oleh Kepala Desa Saung Dadi. Sekitar 400 jutaan uang dana desa tersebut tidak masuk kedalam kas desa.
Menurut keterangan Kuasa Hukum terdakwa, Romaita SH MH salah seorang saksi mengatakan bahwasanya uang sekitar 400 jutaan tersebut tidak masuk kedalam kas desa. Melainkan uang tersebut di ambil secara tunai, oleh Selamat Riyadi.