Berita Palembang
Transaksi Sabu-sabu Rp 130 Juta, Warga PALI Ini Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Dari transaksi tersebut terdakwa Ari Wijaya dijanjikan upah sebesar Rp 2.000.000 oleh Idil (DPO). Namun sayangnya belum sempat menerima
Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus narkotika, Ari Wijaya warga Dusun II Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 14 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti SH dalam persidangan virtual di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Efrata Hepi Tarigan SH MH di PN Palembang, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Ditangkap BNN Provinsi Sumsel, Dua Kurir Sabu-sabu Asal Provinsi Aceh Ini Mengaku Diupah Rp 10 Juta
Baca juga: Nasib Oknum Perwira Menengah Polri Pembawa 16 Kg Sabu; Upah Rp 20 Juta Melayang Pangkat Pun Hilang
Baca juga: Video Baru Seminggu jadi Pengedar, Motif Oknum ASN Dishub OKU Selatan Jual Sabu untuk Memutar Uang
"Terdakwa terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis sabu-sabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2)UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa dituntut hukuman 14 tahun, denda Rp 1 miliar, dengan subsider 6 bulan," ujar JPU Misrianti SH saat membacakan tuntutannya.
Mendengar tuntutan tersebut terdakwa Ari Wijaya memohon keringanan pada majelis hakim.
Melalui kuasa hukumnya, Triasa mengatakan minta waktu pada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan (pledoi).
"Kami minta waktu yang mulia untuk menyiapkan pembelaan," ujar Triasa, kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Bandar Narkoba di OKU Timur yang Dikenal Licin Ini Panik Lihat Petugas, Kepergok Buang Sabu-sabu!
Baca juga: Lagi Sibuk Pengumuman Tes CPNS, Oknum PNS Dishub di OKU Selatan Ini Nyambi Jadi Pengedar Sabu-sabu
Atas permohonan tersebut majelis hakim memberi waktu 2 minggu ke depan.
Mengutip dari laman SIPP PN Palembang, diketahui terdakwa Ari wijaya telah melakukan transaksi narkotika pada bulan Juli 2020 lalu di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan.
Dari tangan terdakwa didapati 2 paket besar sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan yang dibalut tisu dan dilakban warna hitam dengan berat netto 197,92 gram.
Dua paket sabu-sabu seberat 197,92 gram tersebut didapat oleh terdakwa dari seorang bernama Idil (DPO).
Terdakwa memberitahu bahwa ada orang yang akan membeli barang haram tersebut yang ternyata merupakan petugas kepolisian yang melakukan penyamaran pada Idil.
Setelah Idil memberikan barang haram tersebut pada terdakwa, Idil langsung pergi meninggalkan terdakwa.
Baca juga: Sosok Bripka AF Polisi yang Ditangkap Bawa Sabu, Tak Dikenal di Tempat Dinas Jarang Masuk Kantor
Baca juga: Polisi Tembak Polisi, KorbannyaTernyata Kompol: Kondisi Terkini Oknum Pamen Pembawa 16 Kg Sabu