News Video Sripo

Video Baru Seminggu jadi Pengedar, Motif Oknum ASN Dishub OKU Selatan Jual Sabu untuk Memutar Uang

Nyambi sebagai pengedar sabu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKU Selatan AA (38)

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Ahmad Helmi

SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Nyambi sebagai pengedar sabu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKU Selatan AA (38) meringkuk di ruang tahanan Polres OKU Selatan.

Tersangka AA (38) diamankan Satres Narkoba Polres OKU Selatan di kediamannya di Dusun III Desa Sukajaya Kecamatan Warkuk Ranau Selatan (WRS) yang merupakan tempat transaksi narkoba, pada Jumat (30/10/2020) lalu.

Saat digeledah, petugas kepolisian menemukan barang bukti (BB) tiga bungkus paket narkotika jenis sabu dengan seberat 0.46 gram.

Barang haram tersebut diletakan di dalam sebuah kotak hitam yang disimpan di kantong celana milik korban.

Pengakuan Pelaku AA pria yang telah berkeluarga tersebut mengaku baru sepekan menjadi pengedar sabu.

Barang haram itu dijualnya di wilayah Kota Batu wilayah Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.

"Baru seminggu jadi pengedar, untuk memutarkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari,"ujar tersangka AA, Selasa (3/11/2020).

Selain itu, dibeberkan tersangka yang telah 10 tahun PNS di Dinas Perhubungan sebagai staf tersebut, ia mengedarkan sabu paketan harga Rp 150 ribu.

Barang tersebut ia dapati dari diduga dari seorang bandar.

"Didapat dari tauke, dijual Rp 150 ribu per paketnya,"tambahnya, Selasa (3/11/2020).

Saksikan juga video pilihan berikut ini dan Subcribe Channel Youtube SripokuTV:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved