Berita Palembang

Transaksi Sabu-sabu Rp 130 Juta, Warga PALI Ini Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dari transaksi tersebut terdakwa Ari Wijaya dijanjikan upah sebesar Rp 2.000.000 oleh Idil (DPO). Namun sayangnya belum sempat menerima

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi sabu-sabu 

Seusai terdakwa melakukan transaksinya, petugas langsung menangkap terdakwa beserta barang bukti.

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 197.92 gram senilai Rp 130 juta.

Dari hasil transaksi tersebut terdakwa Ari Wijaya dijanjikan upah sebesar Rp 2.000.000 oleh Idil (DPO).

Namun sayangnya terdakwa belum sempat menerima upah tersebut karena terdakwa sudah ditangkap oleh petugas kepolisian.

Atas perbuatannya, terdakwa Ari Wijaya, telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2)UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved