Berita OKU Selatan

Lagi Sibuk Pengumuman Tes CPNS, Oknum PNS Dishub di OKU Selatan Ini Nyambi Jadi Pengedar Sabu-sabu

Nyambi sebagai pengedar Narkoba jenis sabu seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKU Selatan AA (38)

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka : Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKU Selatan AA (38) di amankan petugas kepolisian Polres OKU Selatan, Minggu (1/10/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

SRIPOKU.COM, MUARADUA - Disaat sekarang ini lagi sibuk pengumuman CPNS dan hanya sebagain orang saja yang diterima sebagai CPNS, tak membuat seorang PNS di OKU Selatan ini menja nama baiknya sebagai PNS. 

Nyambi sebagai pengedar Narkoba jenis sabu seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKU Selatan AA (38) diamankan petugas kepolisian Polres OKU Selatan.

Tersangka AA (38) diamankan Satres Narkoba Polres OKU Selatan di kediamannya yang kerap dijadikan tersangka sebagai tempat transaksi narkoba di Dusun III Desa Sukajaya Kecamatan Warkuk Ranau Selatan (WRS).

Dari badan tersangka petugas kepolisian menemukan barang bukti (BB) tiga bungkus paket narkotika jenis sabu dengan seberat 0.46 gram, sebuah kotak warna hitam tempat menyimpan paket bungkus sabu dan sehelai celana jean warna abu-abu.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalaui Kasatres Narkoba Iptu Beni Okimu SH membenarkan terkait penangkapan tersangka oknum PNS sebagai petugas dishub di Pemkab OKU Selatan.

Baca juga: Kebakaran di OKU Selatan, Sepasang Kakek Nenek dan Cucunya Nyaris Terpanggang, Kerugian Rp 200 Juta

Baca juga: Sambil Lepaskan Tembakan, Kawanan Perampok Bersenjata Api di OKU Selatan Memaksa Masuk ke Rumah Toke

Baca juga: 3 Senpi Milik Personel Polres OKU Selatan Ditarik dan Digudangkan, Ini Penyebabnya

Tersangka diamankan didiga kuat sebagai pengedar sekaligus narkoba jenis sabu yng dikenakan pasal 112 tentang penyalagunaan narkoba.

"Iya, dugaan sementara tersangka sebagai pengedar dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"ujar Iptu Beni.

Dikatakan Iptu Beni, kedok oknum PNS tersebut terungkap pasca adanya informasi bahwa tersangka AA kerap melakukan transaksi jual beli narkoba dirumahnya, sehingga petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan pada Jumat (30/10/2020).

"Iya, awalnya mendapat informasi tersangka kerap melakukan transaksi jual beli dan pesta narkoba dirumah tersebut, setelah penyelidikan petugas mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan,"ungkap Iptu Beni.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved