Breaking News

UU Cipta Kerja

UU No 11/2020 Cipta Kerja Mengatur tentang Amdal dan Lingkungan Hidup, Ini yang Berubah

PRESIDEN tanda-tangani UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang sapu jagat ini mengatur pula perizinan lingkungan.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
RUU Cipta Kerja disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI, 5 Oktober 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

SRIPOKU.COM --- Undang-undang omnibus law, Senin (2/11) disahkan dan ditanda-tangani Presiden menjadi UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang sapu jagad ini juga mengatur tentang perizinan menyangkut lingkungan hidup. 

Undang-undang sapu jagat ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). 

Diantara yangn berubah itu, yakni pengaturan berkaitan dengan Amdal (Analisis mengenai Dampak Lingkungan).  Adanya perubahan dalam UU Cipta Kerja, kini Amdal kehilangan banyak "kesaktiannya".

Sejumlah pihak menilai, UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memperlemah ketentuan tentang  Amdal dan perizinan lingkungan hidup. Diantaranya pelemahan dalam hala pengawasan lingkungan.

Baca juga: Presiden Teken Omnibus Law UU Cipta Kerja, Sah Berlaku sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020

Baca juga: UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja Berlaku, Semua Pekerjaan Terancam Outsourcing

Berikut sejumlah pelemahan aturan terkait izin lingkungan hidup dan Amdal dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

1. Definisi amdal

Pasal 1 angka-11 UU PPLH menyebutkan bahwa Amdal merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Dalam UU Cipta Kerja, definisi tersebut berubah, sehingga pasal 1 angka-11 berbunyai, "kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah".

Definisi ini sedikit berbeda dari draft naskah RUU Cipta Kerja yang disahkan dalam DPR RI pada rapat paripurna 5 Oktober 2020. Dalam draf RUU, frasa "persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah" tertulis sebatas "persetujuan pemerintah".

2. Peran pemerhati lingkungan

Ketentuan lain yang diubah, mengenai peran pemerhati lingkungan hidup dalam penyusunan dokumen Amdal. Dalam pasal 26 Ayat(3) UU PPLH diatur, "dokumen Amdal disusun oleh masyarakat yang terdampak langsung, pemerhati lingkungan hidup, dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal".

Sementara, UU Cipta Kerja dalam Pasal 26 ayat(2) menjadi: "penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan".

3. Keberatan dan pelibatan masyarakat dihapus

UU Cipta Kerja menghapus ketentuan pasal 26 ayat (2) UU PPLH yang menyebutkan bahwa pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.

Pasal 26 ayat(4) yang semula mengatur bahwa masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal, juga dihapuskan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved