UU No 11 th 2020 Cipta Kkerja

UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja Berlaku, Semua Pekerjaan Terancam Outsourcing

PRESIDEN menandata-tangani UU Cipta Kerja menjadi UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan sah berlaku. Akan begini aturan tentang buruh.

Editor: Sutrisman Dinah
Dok Syaiful Fadli
Mahasiswa asal Sumsel mendatangi Gedung DPR RI untuk menyerahkan pernyataan menolak UU Cipta Kerja, beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM -- Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan Presiden Joko Widodo, Senin (2/11). Dengan demikian, UU Cipta Kerja secara resmi diberlakukan.

UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, substansinya  menghapus ketentuan jenis pekerjaan yang boleh diberlakukan sistem alih daya (outsourcing) seperti diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penghapusan tersebut termuat dalam pasal 81 UU Cipta Kerja yang menyatakan, mengubah ketentuan lama di pasal 66 UU Ketenagakerjaan.

Semula, di pasal 66 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan berbunyi pekerja atau buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi , kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi .

Namun, di pasal 81 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut dihilangkan dan dijelaskan lebih lanjut ihwal perlindungan hak buruh dan pekerja akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Kendati demikian, selama PP belum terbit, maka perusahaan berhak untuk memberlakukan sistem outsourcing kepada unit kerja yang berhubungan langsung dengan produksi. Hal itu terjadi karena ketentuan yang mengatur pemberlakuan sistem outsourcing hanya untuk pekerjaan yang tidak berkaitan langsung dengan produksi telah dihapus.

Baca juga: Presiden Teken Omnibus Law UU Cipta Kerja, Sah Berlaku sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020

Seperti diketahui, buruh atau pekerja yang melakukan pekerjaan outsourcing memiliki kesejahteraan yang lebih rendah, dibandingkan karyawan kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan karyawan tetap di perusahaan.

Penghasilan karyawan outsourcing pun banyak dipotong karena harus berbagi dengan perusahaan penyedia SDM. Selain itu, karyawan outsourcing juga kerap tak mendapat jaminan perlindungan sosial serta tunjangan lain yang diterima karyawan kontrak atau tetap.****

____________________ 
Sumber: Kompas.comhttps://nasional.kompas.com/read/2020/11/03/10140311/uu-cipta-kerja-berlaku-semua-jenis-pekerjaan-terancam-sistem-outsourcing 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved