Seorang Remaja Perempuan di Prabumulih Disetubuhi Bergilir oleh 4 Pria, Pelaku Sebut tak Ada Paksaan

"Korban mengakui dia sudah disetubuhi, dia malahan tidak menolak saat saya ajak, baru sekali itu saya setubuhi dia,"

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi korban pelecehan seksual. 

Dua dari Empat Pelaku Setubuhi Gadis 15 Tahun Bergilir Diringkus Satreskrim Polres Prabumulih

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Diduga sudah menyetubuhi seorang perempuan berusia 15 tahun, dua pria berusia 19 tahun diamankan Polres Prabumulih.

Polisi masih mencari dua pria lainnya, yang diduga juga pelaku pemerkosaan terhadap korban yang sama.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIK, melalui Wakapolres, Kompol Masnoni, dan Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman, mengatakan peristiwa persetubuhan bergilir terhadap gadis 15 tahun itu bermula pada Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 23.00.

Dua pelaku yang satu kampung dengan korban lalu mengajak korban pergi ke Prabumulih.

Tiba di Prabumulih sekitar pukul 01.30 Rabu (21/10/2020), lalu dua pelaku mengajak korban ke rumah bedeng milik pelaku lainnya.

Saat itulah tiga pelaku secara bergiliran menyetubuhi korban yang baru masuk sekolah menengah atas itu.

Baca juga: CitraLand Jadi Pelopor, Lirik Prospek Bisnis Properti di Kawasan Musi II Keramasan

Tidak sampai disitu, pada Kamis 22 Oktober 2020 pelaku menyerahkan korban kepada pelaku lainnya.

Kemudian pelaku mengajak korban belanja baju lalu diajak ke cafe Cania Cambai. Sampai di cafe tersebut pelaku membuat korban mabuk untuk selajutnya disetubuhi oleh pelaku.

Ayah serta keluarga korban yang terus mencari keberadaan korban lalu mengetahui jika anak gadisnya itu bersama seorang pelaku.

Lalu pada Jumat (24/10/2020) korban dan ayahnya melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi didampingi Wakapolres Kompol Masnoni dan Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengungkapkan baru dua pelaku berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Prabumulih.

Baca juga: Puas Bully Nabi Besar Muhammad SAW, Charlie Hebdo Kembali Bikin Ulah dengan Membully Presiden Turki

"Sementara dua tersangka lain masih dalam pengejaran petugas kami," tegas Kapolres dalam rilis di halaman Mapolres Prabumulih, Rabu (28/10/2020).

Kapolres menuturkan, atas perbuatannya itu para pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Korban masih dibawah umur," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved