Berita OKI
Begini Syarat dan Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil OKI, Biaya Gratis!
Dokumen akta kelahiran adalah tanda bukti adanya kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Editor:
Welly Hadinata
Tribun Sumsel/Nando Zein
Puluhan warga sebagai pemohon sedang mengurus data kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir, Selasa (27/10/2020).
Lanjut, petugas pelayanan melakukan verifikasi awal dan validasi data dan persyaratan dan memberikan resi pengambilan terhadap pemohon.
Barulah ke proses administrasi, kemudian pemohon akan diberitahu lebih lanjut oleh petugas pengambilan.
Setelah akta selesai, petugas memberikan Kutipan akta kepada pemohon.
Biaya gratis :
Sesuai peraturan yang berlaku bagi Anda yang memiliki status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) biaya yang diperlukan untuk mengurus Akta Kelahiran Umum adalah Rp 0, atau tanpa dipungut biaya.(Nando/TS)