Berita OKI
Begini Syarat dan Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil OKI, Biaya Gratis!
Dokumen akta kelahiran adalah tanda bukti adanya kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Memiliki buah hati atau keturunan tentu sangat dinantikan seluruh orang tua terutama bagi pasangan yang belum lama menikah.
Namun bagi orang tua yang baru saja dikaruniai bayi, jangan sampai lupa untuk mengurus akta kelahiran si kecil.
Akta kelahiran sebaiknya segera diurus paling lambat selama 60 hari sejak kelahiran.
Karena jika terlewat maka prosesnya akan semakin rumit.
Dokumen akta kelahiran adalah tanda bukti adanya kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Nantinya bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) serta diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Karena seluruh urusan administrasi anak kelak pastinya akan membutuhkan akta kelahiran.
Bagi kalian yang hendak mengurus akta kelahiran, begini syaratnya :
Mengisi Formulir F.2.01 di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil, lalu membawa serta Foto copy (FC) Kartu Keluarga (KK), FC e-KTP orang tua atau wali pelapor dan FC e-KTP 2 (dua) orang saksi.
Kemudian Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit Bidan atau Rumah Bersalin (Asli).
Dalam hal surat keterangan tersebut tidak dapat dipenuhi, pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran Form. F.2.03.
Selain itu membawa FC Buku Nikah atau kutipan Akta Perkawinan.
Jika persyaratan Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan tidak dapat dipenuhi pemohon, maka melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai Pasangan suami-istri.
Baca juga: Urus KTP & KK di UPT Zona 1 Disdukcapil Palembang Bisa Selesai 15 Menit Jika Urgent, Bawa Syaratnya
Baca juga: KTP Belum Selesai, Seorang Ibu Mengamuk Bawa 3 Pisau ke Kantor Disdukcapil, Petugas Sampai Ketakutan
Baca juga: Alat Sidik Jari & Iris Mata Sering Dipakai, Disdukcapil OKU Selatan Masih Tutup Perekaman e-KTP
Prosedur pengajuan yakni :
Pemohon orangtua ataupun yang diberi kuasa mendatangi langsung Dinas Kependudukan dan Catatan sipil untuk mengambil antrian, kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan.