Alat Sidik Jari & Iris Mata Sering Dipakai, Disdukcapil OKU Selatan Masih Tutup Perekaman e-KTP

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) OKU Selatan tutup sementara pelayanan perekaman e- KTP sejak 16 Oktober 2020.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/alan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dra Lia Tirtayana diruag kerjanya (foto sebelum pandemi covid-19). Jumat (23/10/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

SRIPOKU.COM, MUARADUA - Penyebaran Virus corona semakin bertambah di Kabupaten OKU Selatan belakangan terakhir.

Atas alasan itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) OKU Selatan tutup sementara pelayanan perekaman e- KTP sejak 16 Oktober 2020 hingga batas waktu belum ditentukan.

Dikatakan Kepala Disdukcapil, Dra Lia Tirtayana Msi, melalui Kepala Bidang Pengelolaan informasi dan Administrasi Kependudukan, Rohman MPd, penutupan pelayanan perekaman e-KTP mengingat pelayanan tersebut menggunakan pemakaian berulang-ulang pada alat perekaman sidik jari dan iris mata serta melepas masker saat pemotretan.

Baca juga: Sriwijaya FC Tim Double Winner 2007, Ini Sejarah Hingga Alasan Tanggal 23 Oktober Jadi Hari Ultahnya

"Khusus untuk perekaman KTP-EL yang kita hentikan sementara, dikarenakan alat perekam sidik jari dan iris mata dipakai berulang- berulang dan saat melakukan pemotretan masyarakat juga harus lepas masker," ujar Rohman kepada Sripoku.com, Jumat (23/10/2020).

Menurutnya, rawannya penyebaran dikhawatirkan masyarakat yang terpapar Covid-19 melakukan perekaman sangat mudah menularkan kepada pengguna piranti rekaman selanjutnya saat melakukan pelayanan perekaman di Disdukcapil OKU Selatan.

Kendati demikian, masyarakat yang memerlukan pelayanan di Disdukcapil OKU Selatan lainnya masih tetap dilakukan di Kantor Disdukcapil kabupaten OKU Selatan dengan protokol kesehatan ketat.

Hanya saja mengingat hampir seluruh pelayanan dukcapil dapat dilakukan online dimasa pandemi Covid-19 Dukcapil menyarankan melalui layanan online di situs https://okus.dukcapil.online.

Baca juga: Mau Magang di Kerajaan Inggris, Dibuka Lowongan Jadi ART Bergaji Rp 367 Juta, Ini Syaratnya

"Khusus pelayanan lain dukcapil masih melakukan pelayanan dikantor dukcapil dan dianjurkan melalui layanan online dukcapil di https://okus.dukcapil.online," tambah Rohman.

Saat ini sebanyak 7 layanan di Dukcapil yang dapat dilakukan masyarakat melalui layanan online diantaranya layanan online cetak KTP rusak/hilang, Cetak KK Hilang/Rusak, update KK keperluan BPJS/Bank dan lainnya, akta kematian, Pindah/SKPWNI, Kartu Keluarga Baru/Kartu Keluarga Perubahan Data, dan layanan Akta Kelahiran.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved