Berita OKU Selatan
Cemburu dengan Istri, Suami Ini Tega Meniduri Anak Kandung, Kedoknya Dibongkar Tetangga
Warga Kecamatan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan tega merudapaksa putri kandungnya
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka Hasrin Sarnawi (27), tersangka rudapaksa terhadap putri kandungnya, diamankan di Mapolres OKU Selatan, Selasa (27/10/2020).
"Kita telah mengamankan satu orang tersangka HS atas pencabulan di bawah umur oleh ayah kandung terhadap anaknya didasari karena motif cemburu," ujar AKP Apromico kepada Sripoku.com, Selasa (27/10/2020)
Atas perbuatannya yang melalukan pencabulan antara ayah dan anak di bawah umur, tersangka dijerat Pasal 88 Ayat (1,2 dan 3) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terpisah, paman korban Hamkah (saudara ibu korban) berharap tersangka diancam hukuman mati.
Hamkah mengaku ikut terpukul akan kebejatan tersangka berharap tersangka dilakukan hukuman mati.
"Kalau bisa hukum mati saja," ujarnya.
Berita Terkait