Berita OKU Selatan
Cemburu dengan Istri, Suami Ini Tega Meniduri Anak Kandung, Kedoknya Dibongkar Tetangga
Warga Kecamatan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan tega merudapaksa putri kandungnya
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Kelakuan Hasrin Sarnawi (27) akhirnya terbongkar.
Warga Kecamatan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan tega merudapaksa putri kandungnya yang masih berusia 9 tahun selama setahun terakhir.
Pelaku mengaku tega meniduri putri kandungnya tersebut karena cemburu terhadap istri yang berkirim pesan pada lelaki lain.
Hasrin mengaku sudah empat kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada sang putri.
Hal itu dilakukan Hasrin saat sang istri tidak berada di rumah.
Dibongkar Tetangga
Kasus ini terbongkar bermula saat tetangga yang berada di sekitar rumah pelaku, mendengar suara rintihan tangis sang bocah.
Begitu diperiksa tetangga korban menangis saat sedang dipaksa berhubungan badan.
Warga yang curiga sempat melakukan pengintaian melalui bilik rumah menyaksikan tersangka sedang merudapaksa putri kandungnya sendiri.
Warga yang tak percaya akan kelakuan Hasrin, terhadap darah dagingnya sendiri sempat merekam video untuk dijadikan sebagai alat bukti kelakuan bejat tersangka.
Bahkan amarah warga memuncak langsung menghajar tersangka setelah mendobrak pintu rumah.
Setelah pengakuan dari anaknya yang sempat diancam oleh pelaku, ibu korban yang sempat tak percaya akan kelakukan suaminya melaporkan tersangka pada Kepala Desa Karang Pendeta Kecamatan Tiga Dihaji sebelum diserahkan ke pihak kepolisan Polres OKU Selatan.
Diwawancara awak media saat diamankan di Polres OKU Selatan tersangka yang tertunduk malu dan telah babak belur dihajar massa tak berbicara banyak ia mengatakan melakukan pencabulan terhadap putrinya telah 4 kali.
"Empat kali dan saya sadar saat melakukannya," ucap Hasrin, Selasa (27/10/2020) di ruangan Satreskrim Polres OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatreskrim AKP Apromico SH, SIK, MM membenarkan terkait laporan dari keluarga korban tehadap pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung karena motif cemburu.
"Kita telah mengamankan satu orang tersangka HS atas pencabulan di bawah umur oleh ayah kandung terhadap anaknya didasari karena motif cemburu," ujar AKP Apromico kepada Sripoku.com, Selasa (27/10/2020)
Atas perbuatannya yang melalukan pencabulan antara ayah dan anak di bawah umur, tersangka dijerat Pasal 88 Ayat (1,2 dan 3) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terpisah, paman korban Hamkah (saudara ibu korban) berharap tersangka diancam hukuman mati.
Hamkah mengaku ikut terpukul akan kebejatan tersangka berharap tersangka dilakukan hukuman mati.
"Kalau bisa hukum mati saja," ujarnya.