Punya Mobil Tapi Tak Punya Garasi, Jangan Kaget Jika Mobil Anda di Derek Jika Lakukan Hal Ini
Bagi anda yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi mobil harus siap-siap jika mobil anda akan diangkut oleh petugas.
"Awal tahun kemarin Kota Depok mengesahkan Perda tentang kewajiban mempunyai garasi dan yang tidak mempunyai garasi akan kena denda Rp 2 juta," ungkapnya.
"Kalau di Solo apabila tidak mempunyai garasi sanksinya akan dilakukan penderekan," imbuhnya.
Henry menyebut aturan ini diperlukan seiring semakin banyaknya mobil di Kota Solo.
"Laju pertumbuhan kendaraan pribadi setiap tahunnya di Kota Solo naik 7 persen, tidak ada pembatasan pembelian kendaraan," ungkapnya.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, terjadi kericuhan di perumahan Green Lake City, Kota Tangerang pada akhir pekan ini.
Peristiwa tersebut menjadi viral di jagat media sosial.
Terekam dalam video rombongan petugas keamanan menggeruduk rumah penghuni di Green Lake City karena penuh dengan mobil yang diparkir.
Dilansir Warta Kota, dalam rekaman video yang beredar, sejumlah petugas sekuriti hendak berbicara dengan TS (21) sang penghuni rumah.
Di rumah TS yang berstatus mengontrak itu banyak mobil berjejer bagaikan showroom.
Mobil-mobilnya terparkir sampai memakan badan jalan.
Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom pun angkat bicara mengenai hal ini.
Ia menjelaskan TS mengontrak rumah di Green Lake City dan memiliki usaha jual beli mobil.
"Enggak ada showroom, hanya jualan di Cluster Asia. Dia (TS) mengontrak di situ," ujar Maulana, Minggu (18/10/2020).
Insiden bermula saat pihak satpam mendapat keluhan dari tetangga TS yang merasa terganggu.
Lantaran banyak mobil yang diparkirkan di rumah kontrakan tersebut.